Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kementerian ESDM
KPK Tahan Pejabat Kementerian ESDM
Saturday 16 Jul 2011 01:0
 

Ilustrasi.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA-Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya. Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya berupa solar home system (SHS) di Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) tahun anggaran 2009.

Ridwan yang tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7) pukul 09.30 WIB itu, terlihat keluar pukul 19.30 WIB. Dia langsung digiring petugas ke dalam mobil khusus tahanan. Dengan wajah pucat dan tegang akibat kelelahan usai menjalani pemeriksaan tersebut, dia berjalan mengikuti dua aparat KPK yang mengawalnya menuju pintu mobil tahanan. Saat berjalan maupun setibanya di dalam mobil tahanan, Ridwan bungkam tak mau melayani pertanyaan wartawan.

Sementara Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaa. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan tersangka RS yang kami titipkan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan," ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Ridwan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan pejabat pembuat komitmen lainnya yakni Kosasih dan Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM Jacob Purwono. KPK menilai telah terjadi kerugian negara senilai Rp 131 miliar dari proyek senilai Rp 526 miliar.

Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Dalam perkara lain, terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Daniel Tandjung memenuhi kewajibannya untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta sebagimana yang diperintahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Melalui penasihat hukumnya, Badrani Rasyid, Daniel membayarkan uang tersebut.

Menurut Badrani, baik JPU maupun kliennya, tak mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Untuk itu, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Atas pertimbangan itulah, Daniel memutuskan untuk membayarkan denda itu. Selain denda, terpidana harus menjalani hukuman badan selama satu tahun tiga bulan.

Surat Dakwaan
Dalam kasus lain, KPK mulai menelusuri dugaan keterlibatan para pihak, seperti yang ada dalam surat dakwaan terhadap Muhammad El Idris. Mereka diduga ikut menerima komisi (fee) dari PT Duta Graha Indah Tbk dalam proyek pembangunan Wisma Atlet.

Tim penyidik pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Tim Verifikasi Panitia Pembangunan Rusmadi yang disebut turut menerima fee sebesar Rp 50 juta dan Asisten Pelaksana Fazadi Abdanie yang disebut menerima fee sebesar Rp 20 juta. Selain keduanya, KPK juga memeriksa pegawai Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera Selatan (Sumsel) Idrus Fatah dan Teguh Kurniawan, seorang swasta dalam kapasitas sebagai saksi.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan terhadap Manager Marketing Muhammad El Idris, terungkap bahwa 20,5 persen dari total nilai proyek wisma atlet senilai Rp 191,6 miliar menguap hanya untuk menjadi fee (imbalan) bagi beberapa pihak yang telah "membantu" PT DGI Tbk memenangkan tender proyek.

Adapun pihak-pihak tersebut antara lain eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (mendapat sekitar 13 persen), Gubernur Alex Noerdin (2,5 persen), Ketua Komite Pembangunan (2,5 persen), Panitia Pengadaan (0,5 persen) dan Wafid (2 persen).

Selain itu uang juga mengalir ke Ketua Komite Pembangunan Rizal Abdullah sekitar Rp 400 juta, Sekretaris Komite Musni Wijaya Rp 80 juta, Bendahara Komite Amir Faizol Rp 30 juta, Asisten Perencanaan Aminuddin Rp 30 juta, Asisten Administrasi dan Keuangan Rp 20 juta, dan Asisten Pelaksana Fazadi Abdanie Rp 20 juta, Ketua Panitia M. Arifin Rp 50 juta, Anggota Panitia Sahupi Rp 25 juta, Anwar Rp 25 juta, Rusmadi Rp 50 juta, Sudarto Rp 25 juta, Darmayanti Rp 25 juta, dan Heri Meita Rp 25 juta.(dbs/bie)





 
   Berita Terkait > Kementerian ESDM
 
  Saksi Kasus Korupsi SHS: "saya tidak tau pak, dan itu bukan urusan saya tentang adanya kerugian negara"
  Mantan Dirjen Listrik Bungkam Saat Keluar Gedung KPK
  Pejabat Kementrian ESDM Jadi Tahanan KPK
  Spartan Gandeng ILO
  Menteri ESDM: Penghematan Energi Harus Dilakukan Besar-besaran
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2