Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Tahan Ratu Atut di Pondok Bambu
Friday 20 Dec 2013 19:13:09
 

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi di tahan penyidik KPK.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) resmi di tahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang delapan jam, sejak pukul 10:07 Wib, dan pada pukul 16:50 Wib, Ratu Atut keluar dengan mengenakan baju tahanan KPK, namun Atut tetap bungkam dan menolak memberikan komentar kepada wartawan terkait penahanannya oleh KPK hari Jumat 'Keramat' di KPK ini.

Pengacara Ratu Atut, Firman Wijaya, mengatakan bahwa kepada wartawan selepas Atut di jebloskan ke dalam mobil tahanan.

"Walau dalam kondisi yang kurang prima dan kurang sehat, namun Ibu Atut tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujar Firman Wijaya, didepan pintu KPK.

Firman Wijaya juga menerangkan bahwa, Ratu Atut di tahan di rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, "penyidik KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap (RAC), di mana dalam proses penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terkait kasus suap dalam kasus pengurusan kasus sengketa Pilkada Lebak Banten," ujar Johan Budi, di ruang kerjanya Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Dijelaskan Johan kembali bahwa, Ratu Atut di kenakan Pasal 6 ayat 1 hurup a UU No 31 1999 sebagai mana di ubah dalam UU tindak pidana korupsi 2001 juga junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Sebelum dilakukan penahan terhadap (RAC) tim KPK telah melakukan pemeriksaan oleh KPK dan dari hasil pemeriksaan kesehatan Ratu Atut Chosiyah (RAC) bisa langsung di tahan," pungkas Johan Budi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2