JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, pada hari Senin (12/2) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RE (Rudi Erawan) sebagai Bupati Halmahera Timur periode 2010 - 2015 dan periode 2016 - 2021) untuk 20 hari ke depan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Rudi ditahan di Rutan KPK.
"Tersangka RE ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," kata Yuyuk, Senin (12/2).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rudi Erawan sebagai tersangka. RE selaku Bupati Halmahera Timur periode 2010 - 2015 dan periode 2016 - 2021 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, atau bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Rudi Erawan, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp6,3 miliar terkait proyek-proyek di Kemen te rian Pekerjaan Umum dan Pe ru - mahan Rakyat (PUPR) 2016.
Atas perbuatannya tersebut, RE disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
RE atau Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR TA 2016. Kesepuluh tersangka terdahulu adalah Abdul Khoir (AKH) sebagai Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (PT.WTU), Damayanti Wisnu Putranti (DWP) Anggota DPR RI, Julia Prasetyarini (JUL) dari Swasta, Dessy A Edwin (DES) dari pihak Swasta, Budi Supriyanto (BSU) Anggota DPR RI, Andi Taufan Tiro (ATT) Anggota DPR RI, Amran HI Mustary (AHM) sebagai Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara), So Kok Seng alias Aseng (SKS) sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (PT.CMP), Musa Zainuddin (MZ) Anggota DPR RI dan Yudi Widiana Adia (YWA) Anggota DPR RI. Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta. Sedangkan, tersangka YWA saat ini masih menjalani proses persidangan.(dbs/kpk/bh/sya)
|