Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Tak Perlu Ikuti Aturan
Wednesday 16 Jul 2014 20:47:31
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang memutuskan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru saja ditetapkan dan disahkan menjadi UU mendapat reaksi beragam dari masyarakat.

UU tersebut dinilai mengganggu kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan institusi penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dianggap tidak memihak kepada program pemberantasan Korupsi.

Terkait dengan itu, Ketua Kaukus Anti Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta mempertanyakan niat DPR dalam me-revisi UU MD3 yang dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan penegak hukum.

"Saya tidak habis pikir. DPR kok kerap membuat undang-undang yang justru bertentangan dengan keinginan rakyat. Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK misalnya, itu kan keinginan rakyat, tetapi mengapa justru dihambat oleh DPR melalui UU MD3. Ini aneh menurut saya," ujar Wayan kepada Suara Karya di Jakarta, Selasa (15/7).

Menurut dia, KPK sebagai lembaga yang paling dipercaya rakyat dalam pemberantasan korupsi sebaiknya tidak perlu mengikuti aturan yang tertuang dalam UU MD3 dalam menyeret anggota DPR yang terlibat kasus korupsi.

"Sebab, UU KPK yang selama ini berlaku sudah memadai dan itu cukup efektif dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan anggota DPR. Terbukti sudah banyak anggota DPR yang terbukti melakukan korupsi," ujarnya menambahkan. Dalam UU MD3, Pasal 245 ayat (1), menyatakan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Dalam ayat (2) disebutkan, persetujuan tertulis diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 hari. Namun ada pengecualian pada ayat (3), yaitu plhak kepolisian, kejaksaan dan KPK tidak perlu meminta izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota DPR jika (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup (c) disangka melakukan tindak pidana khusus.

Menurut Wayan, aturan itu bertentangan dengan asas equality before the law. Sebab, katanya, hal itu sama artinya membuat pengecualian dalam penegakan hukum. Padahal, ujar dia, penyelenggara negara tidak hanya anggota DPR.

Karena itu, Wayan mendukung upaya sejumlah pihak untuk mengajukan judicial review (uji materi) terhadap UU tersebut. Posisi DPD, kata dia, sejak awal mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Bila perlu, DPD mendatangi KPK untuk memberikan dukungan moril agar lembaga itu tetap menjalankan UU yang selama ini berlaku.

"Karerianya, saya pikir KPK tetap saja menjalankan kerja-kerjanya sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diperintah oleh UU KPK. Artinya, dalam memanggil dan memeriksa anggota DPR, KPK tidak perlu meminta izin Mahkamah Kehormatan Dewan," katanya.

Namun, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Tantowi Yahya, justru membantah bahwa pengesahan revisi UU MD3 itu bagiari dari pelemahan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. "Upaya pemberantasan korupsi, perlawanan korupsi, apa pun bentuknya, itu tetap jadi komitmen tertinggi dari kami-kami ini di DPR," ujar Tantowi.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu mengaku, UU MD3 bukan suatu halangan bagi KPK. KPK harus tetap diperkuat, akan tetapi lembaga-lembaga penegak hukum lain juga mesti diperkuat, seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Pada 8 Juli 2014 lalu, DPR mengesahkan revisi UU MD3. Pengesahan itu diwarnai aksi walk out dari PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan PKB. Aksi itu dilakukan karena sejumlah poin dalam UU MD3 yang disahkan tidak signifikan dan justru berdampak negatif ke depan.(Sugandi/suarakarya/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2