Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
2026-05-21 17:25:42
 

lustrasi. Gedung KPK RI.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan bahwa selama 22 tahun berdiri, yakni sejak 2004 sampai 2026, pihaknya sudah menangani sebanyak 1.880 pelaku rasuah.

"Dari 1.880 tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, 1.720-nya pelakunya adalah laki-laki. Sedangkan 160-nya, itu perempuan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam acara Media Briefing di Anyer, Banten, Kamis (22/5/2026).

Menurut Asep, ada lima sektor yang menjadi fokus area penanganan kasus korupsi di KPK, yaitu bisnis, pelayanan publik, sumber daya alam, politik, dan hukum.

Dia mencontohkan di sektor pelayanan publik, ada kasus dugaan korupsi terkait pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Kemudian, korupsi di sektor sumber daya alam sempat terjadi di Kalimantan Tengah dan wilayah lainnya.

"Selanjutnya (sektor) politik, nah ini penyuapan yang kemudian ini area hukum," ungkapnya.

Ada Peran Masyarakat

Menindaklanjuti hal itu, Asep memastikan kerja penindakan KPK tidak terlepas dari peran masyarakat. Dia pun berharap selain sinergisitas di internal KPK, peran masyarakat patut diapresiasi dalam pemberantasan korupsi.

"Kita semua adalah bagian dari masyarakat. Setelah kita kembali ke rumah, jadi masyarakat, rekan-rekan juga jadi masyarakat," Guntur menandaskan.

------------
81 Persen Tersangka Laki-laki

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dari total ribuan tersangka yang telah dijerat tersebut, mayoritas pelakunya didominasi oleh kaum laki-laki.

Fakta ini disampaikannya secara langsung dalam kegiatan media gathering yang diselenggarakan di kawasan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (20/5/2026).

Dari 1.880 tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, 1.720-nya pelakunya adalah laki-laki. Sedangkan 160-nya, itu perempuan.

Tingginya angka koruptor laki-laki ini ternyata berbanding lurus dengan pola perilaku para pelaku dalam menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatannya.

Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo membeberkan bahwa hasil korupsi sangat erat kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Uang haram tersebut tidak hanya mengalir ke keluarga sah, tetapi kerap kali bermuara ke tangan selingkuhan.

Saat mengisi acara Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Ibnu menjelaskan bahwa pengusutan tindak pidana korupsi dan TPPU sering kali bisa dilakukan secara berbarengan.

Para koruptor umumnya menggunakan skema pencucian uang karena kebingungan menyembunyikan tumpukan uang tunai setelah seluruh kebutuhan keluarga dan gaya hidup terpenuhi.

"Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah, bingung ke manakah uang Rp 1 miliar ini. Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi takut PPATK," ujar Ibnu.

Kondisi kebingungan inilah yang kemudian memicu para koruptor laki-laki untuk mencari celah lain demi menyamarkan uangnya, yakni dengan mendekati perempuan lain atau selingkuhan.

Ibnu mengungkapkan bahwa rata-rata 81 persen koruptor laki-laki melakukan modus pencucian uang ini.

"Kemudian ke mana dia biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki Pak, 81 persen laki-laki, ke mana, ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini, didekati 'adindaku kuliah di mana adinda' 'hai mas' si cewek, padahal sudah tua dibilang mas. Itu cerita di sana tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu," ujar Ibnu.(Liputan6/Tribunnew/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2