Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
KPK Tangkap Tangan Hakim PN Bandung, Amankan Duit Rp 150 Juta
Friday 22 Mar 2013 16:59:41
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (22/3). Yang menjadi korban OTT KPK kali ini adalah seorang Hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait tindak pidana korupsi. Penangkapan itu dilakukan diruang hakim saat melakukan transaksi suap.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, penangkapan yang dilakukan penyidik itu usai Shalat Jumat. "Penyidik KPK telah menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pukul14.15 WIB " terang Johan di gedung KPK, Jum'at (22/3).

Saat dilakukan penangkapan, kedua orang itu sedang melakukan transaksi di ruang kerja Hakim di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam penangkapan itu, ada yang berinisal A, diduga selaku pemberi suap kepada Hakim.

Dalam penangkapan itu, ada sejumlah alat bukti, salah satunya adalah uang. Namun, kata Johan, penyidik belum menghitung berapa jumlah uang tersebut. Namun, ada sumber yang mengatakan uang itu, berjumlah sekitar Rp 150 juta. "Ketika penangkapan dilakukan ada barang bukti berupa uang. Jumlah uang masih dihitung," terang Dia.

Johan juga mengaku belum mengatahui, suap menyuap itu berkaitan dengan kasus apa. Sementara berdasar informasi yang beredar di kalanagan wartawan, pihak yang ditangkap adalah Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST).

Setya ditanggkap lantaran diduga menerima suap terkait pengurusan putusan persidangan. Saat ini, Setya diinformasikan tengah diboyong menuju KPK.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2