JAKARTA-Tak hanya kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011, M Nazaruddin juga diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada 2007 lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumpulkan data untuk melakukan penelusuran terkait kasus tersebut.
"Informasi itu akan kami cari data pendukungnya. Jika ketemu, baru bisa kami tindak lanjuti. KPK harus memiliki data-data yang valid terlebih dahulu sebelum menangani suatu kasus yang diduga korupsi, tapi tidak semua fakta atau informasi yang muncul di persidangan bisa langsung ditindaklanjuti," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Jkaarta, Rabu (24/8).
Kabar keterlibatan politikus Senayan itu dalam proyek Bandara Hasanuddin itu terungkap dalam persidangan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris. Direktur Operasi PT DGI Denny Basria sempat mengungkapkan fakta itu, bila M Nazaruddin meminjam bendera PT Guna Karya Nusantara (GKN).
Denny mengetahui hal tersebut saat perusahaannya melakukan penagihan kekurangan sisa pembayaran proyek jalan, areal parkir, dan saluran air bandara senilai Rp 37,8 miliar. PT DGI diminta PT Angkasa Pura I (Persero) untuk menyelesaikan proyek senilai itu yang tidak dapat diselesaikan perusahaan yang diduga milik Nazaruddin (PT Guna Karya Nusantara) selaku pemenang tender.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan BeritaHUKUM.com, Mabes Polri sempat menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan No.Pol.LP/330/VI/2008/Siaga-II tertanggal 20 Juni 2008. Kasus ini dilaporkan pemilik PT GKN H. Nilla Suprapto.
Kasus ini berawal, ketika Nazaruddin menjadi kuasa Dirut PT GKN dalam mengerjakan proyek pemasangan gorong-gorong di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar . Dalam praktiknya, Nazaruddin menggandeng sekitar 25 perusahaan sebagai subkontraktor. Tetapi dia tidak menuntaskan kewajibannya kepada para subkontraktor tersebut, setelah beberapa termin pekerjaan berhasil diselesaikan.
Nazaruddin sendiri sebenarnya sudah menerima pembayaran dari PT Angkasa Pura I atas pekerjaan yang sudah diselesaikan tersebut. Akhirnya, perusahaan tersebut banyak yang meminta pertanggungjawaban Dirut PT GKN H. Nilla Suprapto. Berkaitan dengan hal tersebut, H.Nilla, kemudian, melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri pada 28 Juni 2008 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tim penyidik Direktorat Keamanan dan Trans Nasional, Bareskrim Mabes Polri pun telah menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Penetapan itu tertuang dalam surat panggilan terhadapnya bernomor Pol: S.Pgl/165/II/2009/Dit-I.(spr/nas)
|