Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Bappebti
KPK Tetapkan 3 Pejabat BBJ Tersangka terkait Suap Kepala Bappebti
Wednesday 11 Mar 2015 04:50:53
 

Ilustrasi. Resepsionis kantor Komisi Pemberantsan Korupsi di Jakarta.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 3 (tiga) pejabat Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebagai tersangka. Mereka adalah M Binar Sherman Wibowo (MBSW) sebagai Direktur Utama BBJ, Hasan Widjaja (HW) sebagai Pemegang Saham BBJ, dan Serman Raja Krisna (SRK) sebagai Pemegang Saham BBJ.

Penyidik menemukan bahwa ketiga tersangka diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional. Ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional diduga memberikan uang sejumlah 7 miliar rupiah kepada Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampoerna (SRS) sebagai tersangka, untuk memuluskan permohonan ijin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan oleh tersangka SRS sebagai Mantan Kepala Bappebti. Selain itu, SRS juga disidik dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pemberian izin lokasi untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor. Pada November 2014 Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap SRS dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus di Bappebti
 
  KPK Tahan 2 Tersangka dari BBJ pada Kasus Bappebti
  KPK Tetapkan 3 Pejabat BBJ Tersangka terkait Suap Kepala Bappebti
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2