Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka Terkait Suap Kasus di 2 Pemilukada
Thursday 03 Oct 2013 20:44:11
 

Jumpa Pers KPK terkait OTT Suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar, Kamis (3/10).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Akil Mochtar Ketua Mahkamah Kontistusi (MK) sebagai tersangka dalam dua kasus suap sekaligus.

Dalam pers conference ini Ketua KPK Abraham Samad yang menyampaikan hasil penyelidikan terkait OTT KPK pada malam lalu, didamping oleh Bambang Wijoyanto Wakil Ketua KPK dan Patrilalis Akbar Hakim MK yang berkenan hadir dan Fari Sadono Deputi Penindakan KPK serta Johan Budi SP juru bicara KPK.

Dalam Ekspose tim Penyidik KPK disitu antara lain ada penyidik pimpinan KPK yang disimpulkan pada jam 11: 00 Wib siang tadi.

"Telah ditemukan bukti permulaan cukup tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan kasus ini ditingkatkan dari peyilidikan ke penyidilkan, adapun yang di mintai pertangung jawaban pidana. Kasus (TPK) Gunung Mas, Pertama (AM) Akil Mochtar dan (CN) Chairun Nisa sebagai Tersangka, sebagai peneriman suap," ujar Ketua KPK Abraham Samad.

"Juga ditetapkan sebagai tersang (HD) dan (CHN) selaku pemberi suap, dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 hurup a UU anti korupsi, Jonco pasal 1 ke 1 KUHP," ujar Abramad Samad.

Sementara untuk Tindak Pidana Korupsi (TPK), dalam Pilkada Kabupaten Lebak Banten, KPK mengenakan pasal berlapis.

"Untuk tersangka (AM) Akil Mochtar dan (STA) selaku penerima, dikenakan pasal 12 9 UU (TPK) Jonto Pasal 5 d ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 Junto, pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Dan KPK juga menetapkan sebagai Tersangka untuk (TCW) alias (W) Tubagus Chaeri Wardana sebagai pemberi. Pasal 6 ayat 1 hurup a UU TPK Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ke 6 tersangka ditahan di rutan KPK, untuk 20 hari kedepan, dan sebagian lainnya ada yang telah dilakukan pencekalan untuk penyidikan lebih lanjut.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2