JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan enam tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa (4/5).
Keenam tersangka tersebut di antaranya Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
Kedua, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. Tersangka berikutnya adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku Konsultan Pajak.
Keempat Aulia Imran Maghribi (AIM), selaku Konsultan Pajak, kelima Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku Konsultan Pajak.
Dadan dan Angin diduga menerima suap sebesar Rp37 miliar dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations PT Bank PAN Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama.
Angin dan Dadan diduga memperoleh keuntungan dari pengakalan biaya pajak tiga perusahaan itu.
Empat orang lainnya adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.
KPK menyebut dua pejabat di Ditjen Pajak itu harus mepertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan untuk RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC," tukasnya.(dbs/humas.polri/bh/sya) |