Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Tetapkan Walkot Semarang Sebagai Tersangka
Friday 16 Mar 2012 21:02:29
 

Walikota Semarang, Soemarmo HS, saat menjadi saksi kasus suap Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri di Pengadilan Tipikor, Semarang (Foto: Solopos.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Soemarno Hadi Saputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap kepada penyelenggara negara terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun anggaran 2011-2012.

"Berdasarkan proses pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana terkait pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2011-2012, KPK telah menetapkan SHS sebagai tersangka," kata Karo Humas KPK Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima wartawan Jumat (16/3).

Johan mengatakan, penetapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan terhadap Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat). Sumarno dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Sekda Zainuri yang telah memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat) pada 24 November 2011.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 21 amplop berisi uang yang seluruhnya senilai Rp 40 juta. Pada proses pemeriksaan, KPK juga menemukan uang senilai Rp 500 juta di ruang kerja Zainuri. KPK menduga, pemberian suap dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang tahun anggaran 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai.(gnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2