JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Soemarno Hadi Saputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap kepada penyelenggara negara terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun anggaran 2011-2012.
"Berdasarkan proses pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana terkait pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2011-2012, KPK telah menetapkan SHS sebagai tersangka," kata Karo Humas KPK Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima wartawan Jumat (16/3).
Johan mengatakan, penetapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan terhadap Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat). Sumarno dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Sekda Zainuri yang telah memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat) pada 24 November 2011.
Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 21 amplop berisi uang yang seluruhnya senilai Rp 40 juta. Pada proses pemeriksaan, KPK juga menemukan uang senilai Rp 500 juta di ruang kerja Zainuri. KPK menduga, pemberian suap dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang tahun anggaran 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai.(gnc/spr)
|