Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Tidak Bisa Larang Pembentukan Ormas
Tuesday 17 Sep 2013 03:15:46
 

Kepala Biro Humas KPK Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi pembentukan rumah Pergerakan Indonesia yang di galang oleh tersangka kasus Hambalang Anas Urbaningrum, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melalui juru bicaranya Johan Budi mengatakan, Ormas pergerakan merupakan hak seseorang dan KPK tidak bisa melarang.

"KPK tidak terpengaruh, dengan ormas tersebut, itu merupakan hak seseorang, KPK tidak bisa melarang," ujar Johan Budi, Senin (16/9).

Mengenai penyidikan kasus Hambalang yang dinilai masih lambat, Johan berpendapat berbeda.

"Tentu akan terus didalami penyidik KPK, juga melakukan penyidikan tentang pengadaan peralatanya, dalam kasus Hambalang," ujar Johan.

KPK juga akan speed up, dalam penyidikan, namun siapa yang akan diperiksa esok hari, Johan belum mengetahui.

"Orang menganggap KPK lamban, namun setiap hari kita melakukan pemeriksaan," ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2