JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karo Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membenarkan, infomasi bahwa salah satu petugas keamanan KPK ditangkap polisi karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Johan menjelaskan, petugas berinisial TH merupakan pegawai kontrak dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. "Setelah mendengar dan diinformasikan soal adanya penangkapan oleh polisi, langsung besoknya meminta penjelasan pada PT penyedia satpam itu, karena ini kan outsourcing," jelasnya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).
Meski demikian, Johan tidak menjelaskan di mana petugas keamanan itu mengkonsumsi sabu. Tetapi selama ini, KPK telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap pegawai baik pegawai KPK maupun kontrak.
"Soal pengawasan, selama bertugas di KPK tentu sangat ketat dan ada mekanismenya. Dan TH pun sudah dipecat sebagai petugas keamanan di KPK sejak dua minggu ," imbuhnya.
Sementara itu, Sekjen KPK Bambang Sapto mengatakan KPK memiliki prosedur ketat terhadap pelanggaran hukum, seperti konsumsi narkoba. Dan temuan apapun akan ditembuskan ke pimpinan.(dbs/biz)
|