Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang dan Simulator SIM
KPK Tunggu Audit BPK atas Kasus Hambalang dan Korlantas
Friday 12 Oct 2012 11:54:08
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang dan kasus simulator SIM Korlantas Polri.

"Selain menerima audit regular dari BPK, KPK juga minta audit penghitungan kerugian negara," kata juru bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (11/10).

Menurut Johan Budi, audit kerugian negara oleh BPK mencakup kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Sementara itu, sebelumnya pada pukul 11.00 WIB terpidana Wafid Muharram mendatangi Gedung KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi tersangka mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar.

Wafid menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.44 WIB.

Johan Budi menyebutkan, pemeriksaan Wafid hari ini banyak berkaitan dengan penggunaan anggaran di Kemenpora.

Proyek Hambalang dimulai sejak 2003 saat masih berada di Direktorat Jenderal Olahraga Depdikbud dengan tujuan menambah fasilitas latihan olahraga selain Ragunan.

Pada periode 2004-2009, proyek tersebut dipindah ke Kemenpora dengan pengurusan sertifikat tanah Hambalang, studi geologi serta pembuatan masterplan.

Pada 2009, anggaran pembangunan diusulkan menjadi sebesar Rp 1,25 triliun, sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp 1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-P 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp 2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.(id/kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2