Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang dan Simulator SIM
KPK Tunggu Audit BPK atas Kasus Hambalang dan Korlantas
Friday 12 Oct 2012 11:54:08
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang dan kasus simulator SIM Korlantas Polri.

"Selain menerima audit regular dari BPK, KPK juga minta audit penghitungan kerugian negara," kata juru bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (11/10).

Menurut Johan Budi, audit kerugian negara oleh BPK mencakup kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Sementara itu, sebelumnya pada pukul 11.00 WIB terpidana Wafid Muharram mendatangi Gedung KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi tersangka mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar.

Wafid menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.44 WIB.

Johan Budi menyebutkan, pemeriksaan Wafid hari ini banyak berkaitan dengan penggunaan anggaran di Kemenpora.

Proyek Hambalang dimulai sejak 2003 saat masih berada di Direktorat Jenderal Olahraga Depdikbud dengan tujuan menambah fasilitas latihan olahraga selain Ragunan.

Pada periode 2004-2009, proyek tersebut dipindah ke Kemenpora dengan pengurusan sertifikat tanah Hambalang, studi geologi serta pembuatan masterplan.

Pada 2009, anggaran pembangunan diusulkan menjadi sebesar Rp 1,25 triliun, sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp 1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-P 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp 2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.(id/kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang dan Simulator SIM
 
  KPK Tunggu Audit BPK atas Kasus Hambalang dan Korlantas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2