Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK dan LPSK Perkuat Kerjasama Perlindungan Saksi dan Justice Collaborator
2021-04-19 06:45:53
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepakat akan memperkuat kerjasama dalam hal perlindungan saksi dan korban, termasuk di dalamnya justice collaborator.

Kesepakatan itu disampaikan saat kunjungan audiensi Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama enam Wakil Ketua Antonius PS Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania Iskandar, Maneger Nasution, Susilaningrum dan Achmadi beserta jajaran LPSK lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/4) lalu

Ketua KPK Firli Bahuri didampingi dua Wakil Ketua KPK yaitu Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar beserta jajaran dari Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data KPK menerima kunjungan tersebut yang merupakan balasan atas audiensi KPK tahun lalu ke LPSK.

Dalam sambutannya, Firli menyebut sebelumnya LPSK juga telah dilibatkan dalam kerjasama terkait whistle blowing system (WBS). "LPSK dilibatkan dalam kerjasama antara KPK dengan 23 mitra kementerian atau lembaga dan pemda terkait koneksi WBS tindak pidana korupsi," jelasnya.

Beberapa topik lainnya yang dibahas adalah keinginan LPSK untuk belajar bagaimana menanamkan nilai-nilai integritas yang kental dengan budaya KPK. "Saat ini LPSK sedang berusaha menanamkan nilai-nilai dan berharap meniru keberhasilan KPK dalam menanamkan nilai-nilai dan budaya KPK kepada seluruh pegawai," ungkap Hasto.

Selain itu, terkait manajemen kepegawaian KPK dan lainnya, LPSK juga ingin meniru praktik baik yang dilakukan KPK dalam hal sistem performance appraisal, proses peralihan status kepegawaian dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).(KPK/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2