Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK dan LPSK Sepakati Petunjuk Teknis, sebagai Tindak Lanjut Nota Kesepahaman
Monday 16 Sep 2013 20:19:03
 

Ilustrasi, Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini menyepakati petunjuk teknis tentang perlindungan saksi atau pelapor. Penandatanganan kesepakatan mengenai petunjuk teknis ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sudah ditandatangani kedua belah pihak pada Agustus 2010 lalu.

Penandatangan dilakukan oleh Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani dan Sekretaris Jenderal KPK Annies Said Basalamah dengan disaksikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain, pada hari Senin (16/9) di Gedung KPK Kuningan, Jakarta.

Sekretaris Jenderal KPK Annies Said Basalamah mengatakan, petunjuk teknis ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sudah ditandantangi oleh KPK dan LPSK pada 9 Agustus 2010. “Dengan adanya petunjuk teknis ini diharapkan kedua lembaga bisa bersinergi untuk penanganan perkara yang melibatkan saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama,” kata Annies.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani mengatakan, saksi dan pelapor untuk kasus korupsi jumlahnya semakin hari semakin meningkat. Untuk itu, kata dia, petunjuk teknis ini diperlukan agar kedua belah pihak baik KPK maupun LPSK bisa mengatur tata cara perlindungan untuk para saksi.

Lies menambahkan, kerjasama yang sudah dijalin antara KPK dan LPSK akan bisa ditingkatkan melalui peningkatan kordinasi, komunikasi dan informasi mengenai status perkara dan status saksi. Apalagi, lanjut dia, saat ini muncul issue yang penting yaitu perlindungan terhadap justice colabollator (pelapor pelaku) dan whistleblowers (peniup peluit), “Perlindungan terhadap justice collaborator ini penting karena peran mereka merupakan kunci keberhasilkan pengungkapan kasus korupsi.”

Kerja sama antara KPK dan LPSK sudah terjalin sejak 2010 dan diperkuat dengan Peraturan Bersama Menkumham, Polri, KPK, LPSK dengan Nomor KEPB-02/01-55/12/2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan, Saksi Pelaku yang Bekerja Sama, yang ditandatangani pada 14 Desember 2011.(hms/kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2