Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK dan LPSK Sepakati Petunjuk Teknis, sebagai Tindak Lanjut Nota Kesepahaman
Monday 16 Sep 2013 20:19:03
 

Ilustrasi, Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini menyepakati petunjuk teknis tentang perlindungan saksi atau pelapor. Penandatanganan kesepakatan mengenai petunjuk teknis ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sudah ditandatangani kedua belah pihak pada Agustus 2010 lalu.

Penandatangan dilakukan oleh Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani dan Sekretaris Jenderal KPK Annies Said Basalamah dengan disaksikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain, pada hari Senin (16/9) di Gedung KPK Kuningan, Jakarta.

Sekretaris Jenderal KPK Annies Said Basalamah mengatakan, petunjuk teknis ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sudah ditandantangi oleh KPK dan LPSK pada 9 Agustus 2010. “Dengan adanya petunjuk teknis ini diharapkan kedua lembaga bisa bersinergi untuk penanganan perkara yang melibatkan saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama,” kata Annies.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani mengatakan, saksi dan pelapor untuk kasus korupsi jumlahnya semakin hari semakin meningkat. Untuk itu, kata dia, petunjuk teknis ini diperlukan agar kedua belah pihak baik KPK maupun LPSK bisa mengatur tata cara perlindungan untuk para saksi.

Lies menambahkan, kerjasama yang sudah dijalin antara KPK dan LPSK akan bisa ditingkatkan melalui peningkatan kordinasi, komunikasi dan informasi mengenai status perkara dan status saksi. Apalagi, lanjut dia, saat ini muncul issue yang penting yaitu perlindungan terhadap justice colabollator (pelapor pelaku) dan whistleblowers (peniup peluit), “Perlindungan terhadap justice collaborator ini penting karena peran mereka merupakan kunci keberhasilkan pengungkapan kasus korupsi.”

Kerja sama antara KPK dan LPSK sudah terjalin sejak 2010 dan diperkuat dengan Peraturan Bersama Menkumham, Polri, KPK, LPSK dengan Nomor KEPB-02/01-55/12/2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan, Saksi Pelaku yang Bekerja Sama, yang ditandatangani pada 14 Desember 2011.(hms/kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2