JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Muhammad Nazaruddin akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olah raga terpadu Hambalang.
Suami tersangka sekaligus buron Neneng Sriwahyuni itu,tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/12) pukul 14.00 WIB. Saat tiba, ia bungkam kepada media dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 1,52 triliun itu. "Nanti saya jelaskan dulu di dalam (ruang pemeriksaan)," kata Nazaruddin .
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus dugaa korupsi proyek Hambalang ini ke tahap penyelidikan. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah meminta keterangan mantan Mindo Rosalina Manullang. Namun, Rosa enggan membeberkannya kepada publik.
Kasus Hambalang ini diungkap Nazaruddin kepada media, terkait pendanaan pemenangan Anas Urbaningrum untuk memenangkan kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung yang dilangsunkan pada 2010 lalu. Anas sendiri menyangkal terlibat kasus tersebut.(dbs/spr)
|