Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK periksa Nazaruddin Untuk Kasus Hambalang
Thursday 22 Dec 2011 15:09:54
 

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Muhammad Nazaruddin akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olah raga terpadu Hambalang.

Suami tersangka sekaligus buron Neneng Sriwahyuni itu,tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/12) pukul 14.00 WIB. Saat tiba, ia bungkam kepada media dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 1,52 triliun itu. "Nanti saya jelaskan dulu di dalam (ruang pemeriksaan)," kata Nazaruddin .

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus dugaa korupsi proyek Hambalang ini ke tahap penyelidikan. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah meminta keterangan mantan Mindo Rosalina Manullang. Namun, Rosa enggan membeberkannya kepada publik.

Kasus Hambalang ini diungkap Nazaruddin kepada media, terkait pendanaan pemenangan Anas Urbaningrum untuk memenangkan kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung yang dilangsunkan pada 2010 lalu. Anas sendiri menyangkal terlibat kasus tersebut.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2