JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 21 partai politik telah mendaftar menjadi peserta Pemilu 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jumlah partai yang mendaftar sudah mencapai 21 parpol. Hari ini yang mendaftar hanya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia", ujar Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Selasa.
Partai-partai yang telah mendaftar yakni Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Nasdem, Partai Pemuda Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia, Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Berikutnya Partai Indonesia Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Karya Republik, Partai Nasional Republik, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Buruh dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
"Penutupan pendaftaran peserta pemilu tetap dilakukan pada 7 September pukul 16.00 WIB", tambah Hadar.
Berdasarkan data Kemenkumham, jumlah parpol yang terdaftar sebanyak 73 partai. Meskipun demikian, belum tentu semua parpol mendaftarkan diri menjadi peserta pemilu. "Kita siap dengan kemungkinan partai yang mendaftar pada menit - menit terakhir", kata Hadar.
Sebagai konsekuensi dari keputusan MK 52 / 2012 yang mewajibkan seluruh partai melakukan verifikasi ulang, maka KPU memberikan waktu kepada partai untuk melengkapi berkas - berkas persyaratan hingga 29 September, Demikian seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Selasa (11/9).(ar/ant/bhc/rby) |