Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
KPU: 21 Partai Telah Mendaftar Peserta Pemilu
Wednesday 12 Sep 2012 10:54:03
 

Komisi Pemilihan Umum (KPU), (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 21 partai politik telah mendaftar menjadi peserta Pemilu 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jumlah partai yang mendaftar sudah mencapai 21 parpol. Hari ini yang mendaftar hanya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia", ujar Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Selasa.

Partai-partai yang telah mendaftar yakni Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Nasdem, Partai Pemuda Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia, Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Berikutnya Partai Indonesia Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Karya Republik, Partai Nasional Republik, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Buruh dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

"Penutupan pendaftaran peserta pemilu tetap dilakukan pada 7 September pukul 16.00 WIB", tambah Hadar.

Berdasarkan data Kemenkumham, jumlah parpol yang terdaftar sebanyak 73 partai. Meskipun demikian, belum tentu semua parpol mendaftarkan diri menjadi peserta pemilu. "Kita siap dengan kemungkinan partai yang mendaftar pada menit - menit terakhir", kata Hadar.

Sebagai konsekuensi dari keputusan MK 52 / 2012 yang mewajibkan seluruh partai melakukan verifikasi ulang, maka KPU memberikan waktu kepada partai untuk melengkapi berkas - berkas persyaratan hingga 29 September, Demikian seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Selasa (11/9).(ar/ant/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2