Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU: Wajar DPS Banyak Kekurangan
Monday 15 Jul 2013 19:59:56
 

Ilustrasi, Tampak Pemilih Sedang Memberikan Suara.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) bukanlah data pemilih final. Oleh karena itu, Hadar meminta masyarakat maklum jika di dalamnya masih terdapat banyak kekurangan.

"Ini namanya DPS jadi belum permanen. Di situ tujuannya untuk kami koreksi kalau salah," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Senin 15 Juli 2013.

Hadar meminta masyarakat untuk turut aktif dalam proses penyusunan daftar pemilih untuk pemilu 2014 tersebut. Dia juga mempersilakan semua pihak untuk mengkritisi kinerja KPU. "Masyarakat berhak untuk mengkritik," ujarnya.

Hadar melanjutkan DPS akan ditempel di desa/ kelurahan, RT/ RW seluruh Indonesia. Selain itu, panitia juga akan memegang data dalam bentuk soft copy. Untuk kelurahan yang tidak memasang DPS, KPU akan mengingatkan dan mendesak mereka segera memajangnya.

"Karena nanti masyarakat datang untuk mengecek. Masyarakat ke sana nanti kecewa kalau tidak dipasang," tuturnya, seperti yang dikutip dari viva.co.id, pada Senin (15/7).

Untuk diketahui, KPU bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mengumumkan DPS di desa/ kelurahan, RT/RW sejak Kamis 11 Juli 2013 yang lalu. Rencananya, pengumuman itu berlangsung sampai Rabu 24 Juli 2013 mendatang.

Selama masa itu, masyarakat dapat melakukan proses tanggapan, aduan ataupun hal-hal yang berkaitan dengan soal daftar pemilih, seperti tidak terdaftar sampai dengan Kamis, 1 Agustus 2013. Bagi masyarakat yang memang belum terdaftar atau tercakup dalam DPS dipersilakan mengajukan ke PPS di desa/ kelurahan.(vvc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2