Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
KPU Aceh Utara Seleksi 749 Peserta PPK Lhoksukon
Sunday 17 Mar 2013 14:05:01
 

Para peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat mengikuti ujian tertulis dari KPU Kabupaten Aceh Utara, Minggu (17/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Sebanyak 749 peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti ujian tulis yang diselenggarakan KPU Kabupaten Aceh Utara. Ujian tulis tersebut dilaksanakan di gedung SMU 1 Lhoksukon Kabupaten setempat, Minggu (17/3).

"Sebelumnya penerimaan pendaftaran peserta PPK sebanyak 820 orang, setelah diseleksi pada tahap mengikuti ujian ini menjadi 749 peserta," kata Sekretaris KIP Aceh Utara, Abdullah.

Menurut Abdullah pada hari ini ujian tulis dilakukan satu hari melalui dua tahap, pada tahap pertama dimulai pukul 9:30 WIB dan yang terakhir pukul 10:00 WIB. Adapun materi yang diujiankan mengenai pemahaman partai politik, undang-undang pemerintahan Aceh dan lainnya.

Yang menentukan kelulusan berdasarkan hasil nilai ujian tulis serta tes wawancara kecakapan yang baik, beretika dan penuh tanggungjawab. Selanjutnya mereka akan disebar ke 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara untuk melakukan penjaringan pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan bertanggungjawab.

Hasil kelulusan akan diumumkan pada tanggal 19-20 Maret 2013, selanjutnya akan diberikan waktu 2 hari kepada masyarakat untuk menilai kecakapan, prilaku mereka apakah ada terlibat dengan pelanggaran hukum. Jika memang terlibat, maka KPU akan mengambil kebijakan kepada mereka, ujar Abdullah

Sekretaris KIP Aceh Utara menambahkan, pelaksanaan ujian ini dilakukan sesuai peraturan KPU No. 18 tahun 2012 tentang pelaksanaan pemilu.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2