Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU Akan Atur Sanksi Pelanggaran Pemberitaan Iklan Kampanye Pemilu
Thursday 18 Apr 2013 13:46:03
 

Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiansyah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur, sanksi terhadap pelanggaran atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak dan elektronik, menjadi otoritas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Dewan Pers. Karena itu, KPU akan menghapus pasal 46 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Hal itu diungkapkan oleh anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Arief Budiman dalam jumpa pers di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Rabu (17/4).

“KPU akan menghapus pasal 46 PKPU Nomor 01 Tahun 2013, dan selanjutnya diintegrasikan ke dalam pasal 45 ayat (2). Intinya, pelanggaran atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak dan elektronik, sanksinya akan menjadi otoritas KPI dan Dewan Pers, sesuai kewenangan yang mereka miliki,” ujar Ferry.

Fery menegaskan, KPU sama sekali tidak berniat untuk melakukan pencabutan izin penerbitan media massa cetak, atau istilah ekstrem-nya, pembredelan pers, seperti yang tercantum di pasal 46 PKPU tersebut.

"Kami ingin tegaskan, tidak ada niat untuk melakukan upaya pembredelan. Semangat di PKPU tetap melaksanakan tugas kewenangan seusai dengan fungsi masing-masing. KPU tetap dengan aktivitas kegiatan politik. Konsern kami pada peserta pemilu," jelasnya.

Hal senada diutarakan Arief Budiman. Menurutnya, pasal 46 dalam PKPU tersebut merujuk pada pasal 45 yang telah menyatakan bahwa otoritas pengaturan, pengawasan dan pemberian sanksi berada di dua lembaga pers, yaitu KPI dan Dewan Pers.

"KPU hanya mengatur terkait peserta Pemilu. Kami sepakat untuk tidak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga pers," tandas Arief.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Idy Muzayyad, menilai, apa yang diputuskan oleh KPU sudah tepat. "Keputusan itu sudah tepat agar tidak ada multitafsir tentang kewenangan pencabutan izin, khususnya terkait dengan penyelenggaraan penyiaran," ucapnya.

Sebelum menggelar jumpa pers, KPU dan KPI mengadakan pertemuan membahas PKPU Nomor 01 Tahun 2013 , khususnya terkait sanksi terhadap pelanggaran atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak dan elektronik.(dd/kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2