JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya resmi menetapkan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dengan no urut 24. Penetapan itu diumumkan setelah partai tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi faktual perbaikan atau ulang.
KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Ummat, di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Jumat (30/12/2022).
Hadir Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat. Turut hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Totok Hariyono serta pimpinan dan pengurus Partai Ummat.
Dari hasil rekapitulasi tersebut, KPU menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang. perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022. Juga menetapkan Partai Ummat menempati nomor urut 24 sebagaimana Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.
"Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dikutip detikcom, Jum'at (30/12).
"Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," sambung Holik.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menambahkan mengatakan usai verifikasi faktual dibacakan pihaknya akan melakukan penandatanganan berita acara.
"Telah dibacakan verifikasi faktual pasca putusan bawaslu dan sebagaimana kita ketahui statusnya memenuhi syarat dan akan dilakukan penandatanganan berita acara," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Partai Ummat keberatan atas penetapan KPU yang menyebutkan partai tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024 karena verifikasi faktual partai Ummat di wilayah NTT dan Sulawesi Utara tidak lolos. Partai Ummat kemudian menggugat ke Bawaslu RI. Putusan Bawaslu RI menyatakan dilakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat di dua provinsi tersebut.
Dengan lolosnya Partai Ummat, maka jumlah partai peserta Pemilu 2024 menjadi 18 partai.
Berikut daftar 18 partai yang ditetapkan KPU lolos sebagai peserta Pemilu 2024:
1. PDI Perjuangan
2. PKS
3. Perindo
4. NasDem
5. PBB
6. PKN
7. Garuda
8. Demokrat
9. Gelora
10. Hanura
11. Gerindra
12. PKB
13. PSI
14. PAN
15. Golkar
16. PPP
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat.(dbs/bh/amp) |