JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama para pakar membahas tema debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2014, Rabu (28/5), di Hotel Sahid, Jakarta. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, debat capres dan cawapres akan diselenggarakan oleh KPU sebanyak lima kali, dua kali untuk capres, dua kali untuk cawapres, dan satu kali untuk capres dan cawapres.
Hadir pada rapat pembahasan tersebut, Ketua, Anggota dan Sekjen KPU, pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, serta para pakar diantaranya, Ramlan Surbakti, Ahmad Erani Yustika, Tony Prasetyantono, Edi Slamet Irianto, Pratikno, Ravik Karsidi, Basis Susilo, Hikmawanto Juwono, Siti Zuhro, serta Djaali.
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, debat capres dan cawapres ini harus dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang visi dan misi dari masing-masing kandidat.
“Debat ini dapat mendukung ke arah Pemilu yang substansial, dengan memunculkan pemikiran-pemikiran atau ide yang bermanfaat bagi para pemilih. Selain itu, debat ini bukan sebagai wahana untuk menaikkan salah satu kandidat dan menjatuhkan kandidat lain. Biarlah publik yang menilainya,” pungkas Husni.(ook/red/kpu/bhc/sya) |