Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU Baru Terima 2.172 DCS Dari Empat Parpol
Sunday 21 Apr 2013 19:13:49
 

Suasana pendaftaran DCS di gedung KPU, Minggu (21/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Baru empat Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Minggu (21/4). Keempat Parpol itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golkar, Demokrat, dan Hanura. Dari keempat parpol itu, total Daftar Caleg Sementara (DCS) sebanyak 2.172 bakal calon.

PKS mendaftar ke KPU sejak Selasa (16/4) kemarin, sementara Golkar, Demokrat, dan Hanura mendaftar hari ini. PKS mendaftar 492 bakal calon, DCS laki-laki 299 dan perempuan 193, sementara Golkar sudah daftar 560 bakal calon, rincian 358 laki-laki dan 202 perempuan, Demokrat mendaftar 560 bakal calon dengan rincian 357 laki-laki dan 203 perempuan, sementara Hanura dari 560 yang didaftarkan, laki-laki 361 dan perempuan 199.

Andi Nurpati, Katua DPP Partai Demokrat ketika ditemui di gedung KPU Minggu (21/4) mengatakan, DCS yang didaftarkan oleh Demokrat sudah memenuhi kriteria, baik itu untuk keterwakilan perempuan dan total DCS. "Kami daftarkan sesuai Undang-undang," kata Andi Nurpari.

Seperti diketahui, pendaftaran DCS akan berakhir besok, Senin (21/4). Berarti, Parpol yang belum mendaftar hingga hari ini akan ramai-ramai mendaftar di hari terakhir. Pendaftaran DCS Demokrat dilihat langsung oleh Andi Nurpati. Ia keluar dari gedung KPK setelah sekitar 25 kotak yang berisi bakal caleg dari seluruh provinsi di didaftarkan, sekitar pukul 17:00 WIB ia keluar dari gedung KPU.

Namun, Andi Nurpati enggan menyebut siapa saja andalan dan nama-nama setiap Dapil. Menurutnya, nama-nama bakal calon yang didaftarkan itu masih bersifat rahasia. "Yang pasti, semua incumbent didaftarkan," tegasnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2