Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU Baru Terima 2.172 DCS Dari Empat Parpol
Sunday 21 Apr 2013 19:13:49
 

Suasana pendaftaran DCS di gedung KPU, Minggu (21/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Baru empat Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Minggu (21/4). Keempat Parpol itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golkar, Demokrat, dan Hanura. Dari keempat parpol itu, total Daftar Caleg Sementara (DCS) sebanyak 2.172 bakal calon.

PKS mendaftar ke KPU sejak Selasa (16/4) kemarin, sementara Golkar, Demokrat, dan Hanura mendaftar hari ini. PKS mendaftar 492 bakal calon, DCS laki-laki 299 dan perempuan 193, sementara Golkar sudah daftar 560 bakal calon, rincian 358 laki-laki dan 202 perempuan, Demokrat mendaftar 560 bakal calon dengan rincian 357 laki-laki dan 203 perempuan, sementara Hanura dari 560 yang didaftarkan, laki-laki 361 dan perempuan 199.

Andi Nurpati, Katua DPP Partai Demokrat ketika ditemui di gedung KPU Minggu (21/4) mengatakan, DCS yang didaftarkan oleh Demokrat sudah memenuhi kriteria, baik itu untuk keterwakilan perempuan dan total DCS. "Kami daftarkan sesuai Undang-undang," kata Andi Nurpari.

Seperti diketahui, pendaftaran DCS akan berakhir besok, Senin (21/4). Berarti, Parpol yang belum mendaftar hingga hari ini akan ramai-ramai mendaftar di hari terakhir. Pendaftaran DCS Demokrat dilihat langsung oleh Andi Nurpati. Ia keluar dari gedung KPK setelah sekitar 25 kotak yang berisi bakal caleg dari seluruh provinsi di didaftarkan, sekitar pukul 17:00 WIB ia keluar dari gedung KPU.

Namun, Andi Nurpati enggan menyebut siapa saja andalan dan nama-nama setiap Dapil. Menurutnya, nama-nama bakal calon yang didaftarkan itu masih bersifat rahasia. "Yang pasti, semua incumbent didaftarkan," tegasnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2