Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
Saturday 11 Jan 2014 14:41:06
 

Ilustrasi, Loby gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - KPU Biak Numfor kembali menyakinkan Majelis Hakim Konstitusi bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilukada secara baik dan professional. Tim kuasa hukum KPU Biak Numfor menegaskan, proses pelaksanaan rekapitulasi suara kedua calon bupati berjalan aman dan kondusif. Hal ini ditandai dengan tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh para saksi kedua pasang calon Bupati Biak Numfor.

Di samping itu, proses rekapitulasi juga disaksikan oleh berbagai pihak seperti Muspida, Panwas dan masyarakat simpatisan kedua pasang calon kepala daerah. Lagi pula dalam dalilnya, kubu Yotam Wakum selaku Pemohon menyebut adanya tujuh orang simpatisan Yesaya Sombuk yang mencoblos lebih dari satu kali. Menanggapi hal ini, pihak KPU Biak Numfor menilai, jumlah tersebut tidak signifkan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Sedangkan terkait tudingan yang menyebut adanya anggota tim sukses Yesaya yang menjadi anggota KPPS, KPU menolak dengan tegas. “Hal itu merupakan tuduhan yang mengada-ngada. Logikanya, jika benar ada yang menjadi anggota KPPS, seharusnya hal itu harus dilaporkan sejak Pemilukada putaran I, kenapa baru protes sekarang,” ujar Budi, kuasa hukum KPU. Secara keseluruhan, pihaknya menilai seluruh dalil pemohon adalah tidak berdasar, sehingga MK tidak perlu mempertimbangkan permohonan Pemohon.

Senada dengan KPU, Peter Ell selaku kuasa hukum Yesaya Sombuk juga turut menyampaikan bantahannya. “Seluruh dalil tidak dapat dibuktikan kebenarannya seperti pada tuduhan adanya politik uang guna menggiring pilihan massa. Justru kami dapat buktikan pihak Pemohonlah yang menjadi pemenang pada sejumlah TPS yang didalilkan” ujar Peter Ell dalam jawaban resminya.

MK masih akan melanjutkan pemeriksaan pada para saksi pada Senin (13/1) pukul 13.30 WIB.(jli/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2