JAKARTA, Berita HUKUM - KPU Biak Numfor kembali menyakinkan Majelis Hakim Konstitusi bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilukada secara baik dan professional. Tim kuasa hukum KPU Biak Numfor menegaskan, proses pelaksanaan rekapitulasi suara kedua calon bupati berjalan aman dan kondusif. Hal ini ditandai dengan tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh para saksi kedua pasang calon Bupati Biak Numfor.
Di samping itu, proses rekapitulasi juga disaksikan oleh berbagai pihak seperti Muspida, Panwas dan masyarakat simpatisan kedua pasang calon kepala daerah. Lagi pula dalam dalilnya, kubu Yotam Wakum selaku Pemohon menyebut adanya tujuh orang simpatisan Yesaya Sombuk yang mencoblos lebih dari satu kali. Menanggapi hal ini, pihak KPU Biak Numfor menilai, jumlah tersebut tidak signifkan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Sedangkan terkait tudingan yang menyebut adanya anggota tim sukses Yesaya yang menjadi anggota KPPS, KPU menolak dengan tegas. �Hal itu merupakan tuduhan yang mengada-ngada. Logikanya, jika benar ada yang menjadi anggota KPPS, seharusnya hal itu harus dilaporkan sejak Pemilukada putaran I, kenapa baru protes sekarang,� ujar Budi, kuasa hukum KPU. Secara keseluruhan, pihaknya menilai seluruh dalil pemohon adalah tidak berdasar, sehingga MK tidak perlu mempertimbangkan permohonan Pemohon.
Senada dengan KPU, Peter Ell selaku kuasa hukum Yesaya Sombuk juga turut menyampaikan bantahannya. �Seluruh dalil tidak dapat dibuktikan kebenarannya seperti pada tuduhan adanya politik uang guna menggiring pilihan massa. Justru kami dapat buktikan pihak Pemohonlah yang menjadi pemenang pada sejumlah TPS yang didalilkan� ujar Peter Ell dalam jawaban resminya.
MK masih akan melanjutkan pemeriksaan pada para saksi pada Senin (13/1) pukul 13.30 WIB.(jli/mk/bhc/rby) |