Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU Daerah Diminta Hati-hati Catat Pemilih Khusus
Monday 16 Dec 2013 19:39:33
 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan jajarannya di KPU provinsi dan kabupaten/kota agar berhati-hati dalam mencatatkan pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2014. Kecerobohan mencatat dapat menyebabkan penggandaan dan pembengkakan daftar pemilih.

"Harus hati-hati mencatatnya (DPK). Karena, kalau tidak, nanti akan ada duplikasi. Kalau duplikasi, nanti akan ada pembengkakan daftar pemilih yang ada," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Ferry mengatakan, warga negara yang mendaftar menjadi DPK, namanya tidak serta-merta dicatatkan. Dia mengatakan, kebenaran nama dan eksistensi pemilih itu harus diverifikasi oleh panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), bahkan KPU kabupaten/kota. Menurutnya, jika para penyelenggara tersebut telah memastikan pemilih yang bersangkutan benar ada di lokasi dan belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), barulah KPU provinsi memfasilitasi yang bersangkutan dalam DPK.

"Kan tidak serta-merta masuk DPK tanpa ada verifikasi. Kewajiban dari teman-teman daerah, PPS, PPK, bahkan KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi," lanjut mantan Ketua KPU Jawa Barat itu, seperti dikutip dari kompas.com.

Untuk itu, kata Ferry, pihaknya telah memberi petunjuk teknis (juknis) pendaftaran pemilih dalam DPK. "Kami buka DPK, kami sudah memberi juknis pada teman-teman di daerah, provinsi, dan kabupaten/kota, bagaimana mekanismenya," katanya.

Sebelumnya, Ferry mengatakan, pendaftaran DPK dilayani hingga 14 hari sebelum hari pemungutan suara, 9 April 2013 mendatang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 40 Ayat 5 menyatakan, dalam hal ini terdapat warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan atau tidak terdaftar dalam DPT, KPU provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam DPK.

Klausul itu diturunkan KPU ke dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Daftar Pemilih Pemilu Legislatif 2014 Pasal 35 Ayat 1.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2