Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
KPU Diminta Bertanggungjawab Terkait Kecurangan Pilpres 2014
Sunday 03 Aug 2014 07:50:41
 

Ilustrasi. Kotak Suara KPU.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta bertanggungjawab, agar kredibilitas dan akuntabilitas KPU sebagai penyelenggara Pilpres 2014 tidak dipertanyakan publik. Persoalan ini menyusul adanya surat perintah agar membongkar kotak suara di beberapa daerah.

Hal ini ditegaskan oleh mantan Komisioner KPU, Syamsul Bahri mengatakan, KPU sebagai lembaga negara penyelenggara Pilpres harus mempertanggungjawabkan hasil keputusan rekapitulasi yang sudah diumumkan pada 22 Juli 2014.

"Lembaga negara itu (KPU) harus akuntabel artinya bisa dipertanggungjawabkan, lalu harus kredibel artinya orang itu bisa dipercaya," kata Syamsul kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/8).

Dalam menanggapi surat edaran KPU kepada seluruh KPUD Kota dan Kabupaten untuk membongkar kotak suara Pilpres 2014 yang dianggap bermasalah. Perintah pembongkaran kotak suara itu menyusul adanya gugatan hasil Pilpres oleh pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa ke MK.

Syamsul menilai dengan adanya hal tersebut, KPU harus bertindak transparan dan patuh terhadap peraturan Undang-Undang yang berlaku tentang pelaksanaan Pilpres 2014. Sebab itulah langkah yang harus disikapi sehingga publik secara luas menilai KPU adalah lembaga negara yang taat aturan. "KPU itu kan harus transparan, jadi harus bertindak sesuai aturan," pungkas Syamsul.(bhc/coy)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2