Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU Gelar Rakor Penyusunan RKA-KL dan Pemutakhiran Data Pemilih
Saturday 31 Aug 2013 14:15:22
 

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 30 Agustus 2013 - 2 September 2013 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) dan pemutakhiran data Pemilih menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hotel Borobudur , Jakarta. Hadir dalam pembukaan rakor tersebut, Ketua KPU, Husni Kamil Manik; anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah; Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay serta pejabat di Lingkungan KPU dan Anggota KPU Divisi Perencanaan dan data di Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta operator RKA-KL dan pemutakhiran data pemilih.

Ketua KPU dalam sambutannya mengatakan bahwa dasar penganggaran suatu lembaga adalah berdasarkan atau berbasis kinerja, tingkat keluaran untuk biaya satuan keluaran merupakan dasar keluaran. “Untuk dapat menyusun anggaran berbasis kinerja harus sesuai dengan Renstra (Rencana Strategis), kemudian agar sistem berjalan dengan baik maka harus bertolak ukur pada standar biaya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selain itu ukuran kinerja juga berdasarkan pada visi, misi serta kinerja lembaga.”, jelas Husni.

Ketua KPU, juga menekankan, selain menyusun anggaran berbasis kinerja perlu juga dilihat bahwa dalam perencanaan anggaran harus berdasarkan atas penggunaan anggaran yang efisien sebagai indikator dari prestasi anggaran. Efisiensi anggaran tersebut berbanding antara output dan input didalam suatu program penganggaran. Pelaksanaan rapat koordinasi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten ini akan dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang I dimulai tanggal 30-31 Agustus 2013, dan gelombang II dimulai tanggal 1-2 September 2013.

Untuk Gelombang I terdiri dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Sulawesi Selatan. Sementara untuk gelombang II terdiri dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Jambi, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Papua Barat, Bangka Belitung, Maluku dan Maluku Utara, Bali.(Mtr/Dmn/Red/kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2