JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum menghapus ratusan ribu nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Jumat 6 Desember 2013. Penghapusan itu disebabkan karena sejumlah faktor, antara lain meninggal dunia, menjadi TNI/Polri, belum cukup umur, tidak dikenal, pindah domisili, dan pemilih ganda. Total data yang dihapus 468.423 orang.
"Dengan adanya penghapusan itu jumlah DPT berkurang dari penetapan sebelumnya 186.612.255 menjadi 186.172.508 untuk pemilih dalam negeri," kata anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Ferry menerangkan rinciannya dari pemilih yang dihapus itu, karena meninggal dunia 58.914 orang, menjadi TNI/POLRI 1.656 orang, belum cukup umur 4.999, tidak dikenal 49.932, pindah domisili 156.503, dan pemilih ganda 186.519 orang.
"Jajaran KPU di lapangan juga menemukan 374 orang pemilih yang tanggal lahirnya masih invalid, dan 54.318 yang alamatnya tidak sesuai," ujarnya, seperti dilansir viva.co.id.
Sementara itu, lanjut Ferry, pemilih luar negeri tidak mengalami perubahan tetap 2.010.280 nama. Dengan demikian, total pemilih dalam negeri dan luar negeri menjadi 188.182.788 pemilih.
"KPU juga menetapkan jumlah kabupaten/kota sebanyak 497, panitia pemilihan kecamatan (PPK) 6.980, panitia pemungutan suara (PPS) 81.093 dan tempat pemungutan suara sebanyak 545.764," tuturnya.
Untuk diketahui, jumlah DPT awal yakni 186.612.255 jika dikurangi jumlah DPT terbaru, 186.172.508 menghasilkan angka sebesar 439.747 dan bukan 468.423. Terdapat selisih angka 28.676.
KPU menjelaskan bahwa sisa data 28.676 tersebut sudah dihapus secara sistemik terlebih dulu sehingga jika dijumlahkan dengan 439.747, total menjadi 468.423 orang.(umi/vvc/bhc/rby) |