Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
UU MD3
KPU Harus Merujuk UU MD3 Terkait PAW
Monday 07 Nov 2011 15:50:26
 

Dr. Chairul Huda, SH., MH (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Chairul Huda mengingatkan KPU, agar menjalankan perintah UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Menurut Chairul, jika merujuk pasal 217 (1) UU MD3 yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang berhenti antar waktu digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama pula, maka sangat mudah bagi KPU menentukan calon pengganti (alm) Rudi Sindapati.

Dalam konteks UU MD3 dan PAW anggota FPAN DPR Rudi Sukendra Sindapati yang wafat pada 20 Maret 2011, penasihat Kapolri ini menjelaskan, tidak relevan lagi berbicara soal suara terbanyak, tetapi penekanannya adalah siapa suara terbanyak dalam daftar peringkat urutan berikutnya dari yang akan digantikan tersebut.

"Jadi persoalannya sederhana saja. Ini hanya PAW anggota DPR dan bukan penggantian calon anggota terpilih. Semuanya sudah ada aturannya dan harus dipatuhi semua pihak terkait," kata Chairul Huda kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/11).

Sementara bila KPU melakukan hal-hal di luar ketentuan undang-undang yang bisa dikategorikan sebagai "omission" (kelalaian), menurut Chairul Huda, para anggota KPU bisa dimintai pertanggungjawaban Pidana. “Siapa pun yang melanggarnya harus siap-siap dipidanakan,” imbuhnya.

Pasal yang bisa dikenakan ungkap dia, adalah 421 KUHP. Pasal itu menyebutkan bahwa seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Dalam kaitan PAW anggota DPR yang terkatung-katung, omission itu bisa berupa perbuatan yang tidak juga menetapkan anggota Legislatif PAW sesuai dengan ketentuan UU atau menetapkan anggota Legislatif PAW yang bertentangan dengan ketentuan UU.

"Atau tidak juga menetapkan anggota legislatif, padahal UU menentukan ada orang yang lebih berhak untuk dilantik dalam tenggang waktu yang ditetapkan dalam UU. Semua itu dapat dikualifikasi mereka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PAN Bidang Hukum Dan Advokasi Patrialis Akbar menyatakan bahwa PAN akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, yaitu UU No. 27 tahun 2009 tentang MD3 terkait pengisian kursi anggota legislatif PAW. "Perintah UU tersebut khususnya Pasal 217 ayat 1 itu sudah jelas, tidak ada aturan hukum lainnya," jelas mantan Menkumham itu.

Sementara Ahli Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Dr. Margarito juga menyampaikan pendapat yang sama. Menurut dia, caleg yang telah didiskualifikasi pada berbagai level, seperti di KPU, Bawaslu dan bahkan MK, tidak bisa lagi diajukan menjadi anggota DPR PAW. “Hal ini harus menjadi perhatian, agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” tandasnya.(inc/bie)



 
   Berita Terkait > UU MD3
 
  Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
  Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
  UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
  Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2