Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU Ingin Pertahankan Asas Transparan dalam Pilkada
Friday 11 Dec 2015 13:14:00
 

Ilustrasi. Salah satu lokasi TPS di Tangerang Selatan saat Pilkada 2015.(Foto: BH/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Hafis Gumay dalam diskusi antara KPU dengan peserta Election Visit Program (EVP) 2015 mengungkapkan bahwa asas transparan yang diusung oleh KPU ingin terus dipertahankan untuk menciptakan ruang kontrol yang lebih luas, Rabu (9/12).

“Proses yang terbuka ini memang ingin kita (KPU) terus pertahankan. Kami terus ingin membuat lebih banyak lagi, bisa dilihat, dan lebih cepat lagi. Kami meyakini keterbukaan itu penting, tidak hanya banyak pihak yang ikut terlibat tetapi juga merasa memiliki, sehingga bisa membuat ruang kontrol terhadap apa yang kami kerjakan,” tutur Hadar.

Dalam diskusi tersebut, Election Commision of Malaysia (EC) menilai pelaksanaan penghitungan suara pemilihan kepada daerah (Pilkada) Negara Indonesia berlangsung dengan transparan. Berbeda dengan Negara Malaysia yang tertutup tanpa pelibatan pihak luar.

“Kalau di Malaysia, penghitungannya berlangsung tertutup. Sangat rahasia. Kita melakukannya di ruangan tertutup, semua jendela dan pintu ditutup, petugas kepolisian berjaga-jaga diluar pintu, dan tidak ada pers, sedangkan di sini terlihat transparan, inklusif, dan partisipatif,” ucap Komisioner EC.

Menyaksikan proses pilkada Indonesia yang transparan, komisioner EC itu mengaku akan mengadopsi sistem penghitungan suara yang berlangsung terbuka.

“Jadi kami harus meniru yang berlangsung di Indonesia. Harus terlihat dan terbuka, dilihat oleh masyarakat, sehingga EC menjadi terbuka, dan kita bisa meraih kepercayaan publik,” katanya.

Hadar mengatakan, forum diskusi penyelenggara pemilu antar negara itu merupakan inisiasi KPU sebagai wadah untuk bertukar pengalaman dan sistem pemilihan yang menjadi patron masing-masing negara peserta.

“Sebetulnya ini adalah ide dari acara ini, sehingga kita (penyelenggara pemilu antar negara) bisa saling belajar proses demokrasi di tiap-tiap negara,” ujar dia.

Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Singosari, Hotel Borobudur, Jakarta itu Hadar juga mengatakan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan akan berlangung selama 7 (Tujuh) hari. Dari tanggal 10 Desember hingga 16 Desember 2015.

“Besok barulah hasil dari setiap TPS ini direkap di level kecamatan. Selama 1 (Satu) minggu, dari 10 (Desember) besok, sampai 16 (Desember). Kecamatan yang jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) nya sedikit akan selesai dalam 1 sampai 2 hari, tapi daerah yang jumlah TPS nya banyak mungkin akan selesai 5 sampai 7 hari,” urai Hadar.

Dari 264 daerah yang menggelar pilkada, Hadar mengatakan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di daerah berlangsung lancar tanpa persoalan yang menonjol.

“Hasil komunikasi kami dengan KPU-KPU di daerah, mereka mengatakan hari ini lancar,” lanjut Hadar.

Hadar berharap tren positif tersebut berlangsung hingga KPU menetapkan hasil Pilkada serentak Tahun 2015. “Mudah-mudahan hasilnya akan terus baik sampai kami (KPU) bisa menetapkan hasil pilkadanya,” tambahnya.(rap/red/kpu/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2