Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Caleg
KPU Jangan Cantumkan Nama Samaran Selebritis
Thursday 16 May 2013 02:02:23
 

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Karena Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) dan Daftra Calon Legislatif Tetap (DCT) adalah dokumen negara. Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus untuk mencantumkan nama asli bakal calon Legislatif.

Tidak terkecuali, para Selebritis yang maju ke pentas politik. "Sebab, jika yang ditulis adalah nama samaran. KPU bisa
dianggap mengkampanyekan dan mempopulerkan Caleg," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin dalam diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Rabu (15/5/2013).

Menurut Said, KPU tak berhak mempopulerkan nama bacaleg. KPU seharusnya hanya sebatas mempublikasikan bacaleg. Jika KPU memperbolehkan nama populer atau nama alias, itu berarti KPU mendukung terhadap pemalsuan identitas.

"Kalau KPU misalnya, mempublikasikan nama Nurida dengan nama Nursaida, sama halnya KPU turut serta memalsukan identitas atau mengistimewakan calon. Misalnya Eko Patrio juga dulu pernah. Soal kampanye bacaleg itu kan urusan calon, bukan KPU," ujar Said.

Meski demikian, Said tidak mengharamkan pengunaan nama alias di DCS dan DCT nanti. "Asalkan ada keputusan pengadilan atas nama tersebut," tuturnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Caleg
 
  KPU Dorong Masyarakat Beri Masukan atas Daftar Calon Sementara (DCS)
  Tolak Caleg Bermasalah, KPUD DKI Jakarta Harus Transparan
  Banyak Caleg Tidak Memenuhi Berkas, Parpol Layaknya Kelompok Arisan
  PKB Pastikan Tidak Ada Caleg Ganda
  Caleg Tidak Melengkapi Berkas, Langsung Dicoret
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2