Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Caleg
KPU Jangan Cantumkan Nama Samaran Selebritis
Thursday 16 May 2013 02:02:23
 

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Karena Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) dan Daftra Calon Legislatif Tetap (DCT) adalah dokumen negara. Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus untuk mencantumkan nama asli bakal calon Legislatif.

Tidak terkecuali, para Selebritis yang maju ke pentas politik. "Sebab, jika yang ditulis adalah nama samaran. KPU bisa
dianggap mengkampanyekan dan mempopulerkan Caleg," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin dalam diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Rabu (15/5/2013).

Menurut Said, KPU tak berhak mempopulerkan nama bacaleg. KPU seharusnya hanya sebatas mempublikasikan bacaleg. Jika KPU memperbolehkan nama populer atau nama alias, itu berarti KPU mendukung terhadap pemalsuan identitas.

"Kalau KPU misalnya, mempublikasikan nama Nurida dengan nama Nursaida, sama halnya KPU turut serta memalsukan identitas atau mengistimewakan calon. Misalnya Eko Patrio juga dulu pernah. Soal kampanye bacaleg itu kan urusan calon, bukan KPU," ujar Said.

Meski demikian, Said tidak mengharamkan pengunaan nama alias di DCS dan DCT nanti. "Asalkan ada keputusan pengadilan atas nama tersebut," tuturnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Caleg
 
  KPU Dorong Masyarakat Beri Masukan atas Daftar Calon Sementara (DCS)
  Tolak Caleg Bermasalah, KPUD DKI Jakarta Harus Transparan
  Banyak Caleg Tidak Memenuhi Berkas, Parpol Layaknya Kelompok Arisan
  PKB Pastikan Tidak Ada Caleg Ganda
  Caleg Tidak Melengkapi Berkas, Langsung Dicoret
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2