Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Caleg
KPU Jangan Cantumkan Nama Samaran Selebritis
Thursday 16 May 2013 02:02:23
 

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Karena Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) dan Daftra Calon Legislatif Tetap (DCT) adalah dokumen negara. Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus untuk mencantumkan nama asli bakal calon Legislatif.

Tidak terkecuali, para Selebritis yang maju ke pentas politik. "Sebab, jika yang ditulis adalah nama samaran. KPU bisa
dianggap mengkampanyekan dan mempopulerkan Caleg," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin dalam diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Rabu (15/5/2013).

Menurut Said, KPU tak berhak mempopulerkan nama bacaleg. KPU seharusnya hanya sebatas mempublikasikan bacaleg. Jika KPU memperbolehkan nama populer atau nama alias, itu berarti KPU mendukung terhadap pemalsuan identitas.

"Kalau KPU misalnya, mempublikasikan nama Nurida dengan nama Nursaida, sama halnya KPU turut serta memalsukan identitas atau mengistimewakan calon. Misalnya Eko Patrio juga dulu pernah. Soal kampanye bacaleg itu kan urusan calon, bukan KPU," ujar Said.

Meski demikian, Said tidak mengharamkan pengunaan nama alias di DCS dan DCT nanti. "Asalkan ada keputusan pengadilan atas nama tersebut," tuturnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Caleg
 
  KPU Dorong Masyarakat Beri Masukan atas Daftar Calon Sementara (DCS)
  Tolak Caleg Bermasalah, KPUD DKI Jakarta Harus Transparan
  Banyak Caleg Tidak Memenuhi Berkas, Parpol Layaknya Kelompok Arisan
  PKB Pastikan Tidak Ada Caleg Ganda
  Caleg Tidak Melengkapi Berkas, Langsung Dicoret
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2