JAKARTA, Berita HUKUM - Karena Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) dan Daftra Calon Legislatif Tetap (DCT) adalah dokumen negara. Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus untuk mencantumkan nama asli bakal calon Legislatif.
Tidak terkecuali, para Selebritis yang maju ke pentas politik. "Sebab, jika yang ditulis adalah nama samaran. KPU bisa
dianggap mengkampanyekan dan mempopulerkan Caleg," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin dalam diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Rabu (15/5/2013).
Menurut Said, KPU tak berhak mempopulerkan nama bacaleg. KPU seharusnya hanya sebatas mempublikasikan bacaleg. Jika KPU memperbolehkan nama populer atau nama alias, itu berarti KPU mendukung terhadap pemalsuan identitas.
"Kalau KPU misalnya, mempublikasikan nama Nurida dengan nama Nursaida, sama halnya KPU turut serta memalsukan identitas atau mengistimewakan calon. Misalnya Eko Patrio juga dulu pernah. Soal kampanye bacaleg itu kan urusan calon, bukan KPU," ujar Said.
Meski demikian, Said tidak mengharamkan pengunaan nama alias di DCS dan DCT nanti. "Asalkan ada keputusan pengadilan atas nama tersebut," tuturnya.(bhc/riz) |