Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
KPU Kabupaten Merangin Anggap Gugatan Sengketa Pemilukada Kabur
Wednesday 17 Apr 2013 10:07:28
 

Suasana persidangan di MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kedua Sengketa Hasil Pemilukada Kabupaten Merangin kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Sidang perkara dengan Nomor 28/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Syukur-Fauziah ini diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam sidang tersebut, KPU Kabupaten Merangin yang diwakili oleh Indra Lesmana membantah semua dalil yang diungkapkan oleh Pemohon. Menurut Indra, Pemohon salah dalam menetapkan permohonan (error in objecto) karena Pemohon tidak memohon membatalkan Surat KPU Kabupaten Merangin Nomor 30/2013. “Maka menurut pendapat Termohon, permohonan Pemohon salah objek,” ujarnya.

Indra menjelaskan penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Merangin telah berjalan baik. Hal ini mengingat partisipasi keikutsertaan masyarakat Kabupaten Merangin dalam pemungutan suara yang mencapai 81%. “Maka dengan indikator itu, penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merangin telah berjalan dengan baik,” jelasnya.

Tak hanya itu, Indra membantah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon karena tidak ada pelaporan dari Pihak Panwas Kabupaten Merangin mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon. Pelanggaran yang didalilkan pemohon merupakan domain pihak pengawas untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Tidak terdapat keberatan saksi mengenai hasil penghitungan suara,” ujarnya.

Sementara mengenai terjadinya pelanggaran di 15 kecamatan, para pemohon dalam uraiannya tidak menguraikan terjadinya pelanggaran di 15 kecamatantersebu. Indra melanjutkan dalil tersebut hanya mengada-ada tanpa adanya fakta hukum. “Begitupula pemutakhiran DPT karena Termohon melakukan pemuktahiran sesuai peraturan yang berlaku dari DPS sampai DPT yang disaksikan oleh Panwas serta saksi pasangan calon,” paparnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Pihak Terkait yang dalam eksepsinya mengungkapkan Pemohon salah menetapkan objek permohonan (error in objecto). Kemudian mengenai adanya pelanggaran terstruktur, masif dan sistematis, hal tersebut tidaklah memengaruhi perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait. “Kalaupun ada kecurangan yang merugikan Pemohon tidaklah memengaruhi perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait karena perbedaan mencapai 21.000 suara,” tukasnya.

Melalui kuasa hukumnya M. Luthfie Hakim, Pemohon mendalilkan terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merangin baik dilakukan oleh KPU Kabupaten Merangin maupun Pasangan Haris-Khafied (HARKAD) yang menjadi Pihak Terkait. Pelanggaran secara terstruktur tersebut telah terjadi di Dapil I terdiri dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Bangko, Kecamatan Nalo Tantan, Kecamatan Batang Masumai.

Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi terhadap panwas, PPK, perangkat desa, perangkat dusun, dan penyelenggara pemilukada oleh pasangan calon tertentu. Selain itu, beberapa surat keputusan yang diterbitkan oleh Tim Pemenangan dari Calon Drs. H. Nalim, S.H. dan H.A. Salam H.D., selaku incumbent Periode 2013-2018. “Surat itu menyebutkan tentang susunan pengurus tim pemenangan tingkat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin ditemukan keterlibatan PNS aktif,” urai Luthfie.(la/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2