Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
KPU Kabupaten Seruyan Dituding Berpihak Meloloskan Pasangan Sudarso-Yulhaidir
Thursday 25 Apr 2013 23:47:23
 

Kuasa Hukum Pemohon Lawrence Siburuan saat memaparkan pokok-pokok permohonan terkait perselisihan hasil Pemilukada Kab. Seruyan di ruang sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan Calon No. Urut 2 dalam Pemilukada Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Achmad Ruswandi-Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Lawrence Siburian menggugat kemenangan Pasangan No. Urut 1 yang berasal dari jalur independen Sudarsono-Yulhaidir ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon Perkara No.35/PHPU.D-XI/2013 ini mempersoalkan keberpihakan KPU Kabupaten Seruyan yang meloloskan Sudarsono-Yulhaidir, padahal keduanya diketahui tidak mendapat dukungan KTP yang cukup dari masyarakat. Lawrence menuding bahwa dukungan KTP warga yang didapat keduanya diperoleh dengan memanipulasi data dengan memfotokopi KTP warga di kantor kecamatan tanpa sepengetahuan dan seijin warga pemilik KTP. Modus lain yang dilakukan oleh tim sukses Sudarsono-Yulhaidir adalah meminta KTP warga untuk didata guna mendapat jatah kebun plasma, padahal KTP tersebut digunakan sebagai data dukungan bagi calon independen.

Pada persidangan awal di MK, Kamis pagi (25/4), kuasa hukum Pemohon juga mendalilkan, Sudarsono-Yulhaidir telah melakukan pelanggaran Pemilukada, yakni intimidasi dan praktik politik uang. Karenanya, pihak Achmad Ruswandi-Sutrisno meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Sudarsono-Yulhaidir serta membatalkan hasil kemenangannya.

Baik KPU Seruyan maupun Pihak Terkait belum dapat memberikan jawaban dan tanggapannya terhadap seluruh dalil yang diuraikan Pemohon. Jawaban keduanya akan disampaikan pada sidang lanjutan yang akan dibuka pada Senin, (29/4), dan pada hari yang sama Pemohon juga akan menghadirkan sebanyak 10 orang saksi yang mengetahui fakta dan 2 orang ahli yang akan di dengar keterangannya.

KPU Profesional dan Mandiri

Walau belum dapat memberikan jawaban rinci atas tudingan Pemohon, saat dijumpai usai persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, kuasa hukum KPU Seruyan, Zainudin Parus, membantah dengan tegas pihaknya telah melakukan upaya curang untuk meloloskan dan memenangkan pasangan Sudarsono-Yulhaidir. Secara profesional dan mandiri, KPU Seruyan telah melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku .“ Kami tidak dalam kapasitas menyalahgunakan data KTP penduduk. Nanti dalam persidangan pembuktian, akan akan kami jawab seluruh dalil pemohon,” ujarnya.(jlt/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2