JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara 2012 menyatakan menolak dengan tegas dalil keberatan yang dikemukakan Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat kesehatan Calon Walikota AS. Tamrin (No. Urut 2). Kata Afirudin Mathara, selaku Kuasa Hukum KPU Kota Baubau, hal demikian didasarkan sesuai dengan peraturan perudang-undangan, yakni kesehatan jasmani dan rohani adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap bakal pasangan calon.
�AS. Tamrin telah memeriksakan kesehatannya kepada tim dokter dan rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Termohon (KPU Kota Baubau),� ungkap Afirudin dalam sidang perselisihan hasil Pemilukada Kota Baubau - Perkara No. 86/PHPU.D-X/2012- di Mahkamah Konstitusi, Senin (26/11). �Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim kesehatan menyatakan (AS. Tamrin) mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah,� tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan Termohon terkait dengan dalil Pemohon terhadap pasangan calon nomor urut 5, la Ode Mustari-Ikhsan Ismail. Menurut Afirudin, Termohon menolak dengan tegas dalil keberatan Pemohon tersebut. �Termohon menolak dengan tegas dalil keberatan Pemohon yang menyatakan pasangan nomor urut 5 tidak memenuhi syarat dukungan 15% dari kursi partai politik atau 15% akumulasi suara sah dari partai gabungan partai politik,� ujarnya.
�Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dukungan (partai-partai yang bersangkutan yang berjumlah 15%) terhadap bakal pasangan calon la Ode Mustari-Ikhsan Ismail adalah sah,� urainya lagi, di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Achmad Sodiki, didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman, masing-masing sebagai anggota.
Selain membantah dalil Pemohon Nomor 86/PHPU.D-X/2012, Ibrahim Marsila dan Muirun Awi, Termohon juga membantah dalil Pemohon Perkara Nomor 87/PHPU.D-X/2012, Amril Tamim dan Agus Feisal Hidayat. Menurut Afirudin, Termohon menilai dalil Pemohon kabur dan tidak jelas. �Permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas,� ujarnya.
Salah Objek, Kabur, dan Tidak Jelas
Sementara dari Pihak Terkait (AS. Tamrin dan dan Wa Ode Maasra Manarfa, No. Urut 2), diwakili kuasa hukumnya Iwan Gunawan, menyatakan eksepsi, permohonan perkara nomor 86 dan 87, salah objek, kabur, dan tidak jelas. �Mau kemana arahnya, mengenai hasil (yang disengketakan) itu, atau apakah perkara pelanggaran tahapan dan tindak pidana Pemilu?� tanyanya kepada permohonan para Pemohon. �Sebab, pemilihan Walikota-Wakil Walikota sudah dilaksanakan secara demokratis,� tambahnya.
Seharusnya perkara nomor 86, kata Iwan, sejak awal mengajukan keberatan tentang masalah yang dimohonkan Pemohon kepada KPU, Panwaslu atau bisa mengajukan gugatan kepada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). �Itu semua tidak dilakukan yang mulia. Kemudian setelah tahu yang bersangkutan kalah, baru mempermasalahkan keikutsertaan pasangan calon ini,� terangnya.
Setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan oleh Para Pemohon, baik perkara nomor 86 ataupun perkara nomor 87, persidangan ini akan dilanjutkan pada Selasa (27/11) hari ini, pukul 11.00 WIB, di Ruang Sidang MK, Jakarta, untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari Termohon maupun dari Pihak Terkait.(su/mk/bhc/opn) |