JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang (Termohon) melalui kuasa hukumnya, Alamsyah, membantah dalil-dalil Pemohon. Menurutnya, dalil yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Romi Herton – Harno Joyo (Pemohon), kabur dan cacat yuridis.
“Permohonan ini tidak memenuhi persyaratan,” tegas Alamsyah dalam Sidang Perkara No. 42/PHPU.D-XI/2013, Selasa (7/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Selain itu, menurut dia, terdapat kontradiksi antara permohonan pertama dengan perbaikan permohonan Pemohon. Oleh karenannya, dia berpendapat Pemohon telah mengganti permohonan yang diajukannya.
“Ternyata baik positanya maupun petitumnya semuanya diganti total. Jadi menurut kami, yang tanggal 6 (Mei, pen) bukanlah perbaikan akan tetapi pergantian,” ungkap Alamsyah. “Terdapat dualisme yang kontradiksi antara permohonan pertama dan permohonan kedua.”
Disamping itu, terhadap dalil adanya pengurangan suara juga telah dibantah oleh Alamsyah. “Kita bisa membuktikan bahwa di TPS 5 itu suara tidak ada yang hilang,” katanya.
Alamsyah menegaskan, pelaksanaan Pemilukada Kota Palembang dalam keadaan kondusif, aman, tentram, dan damai. “Tidak satupun dari masyarakat memprotes hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Termohon.” Oleh karena itu, dia meminta MK untuk menolak permohonan Pemohon.
Sementara itu, kuasa hukum Pasangan Calon Terpilih Sarimuda – Nelly Rasdiana (Pihak Terkait), Jamaluddin Karim, juga membantah dalil Pemohon. Menurut Jamaluddin, permohonan Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Bahkan cenderung dipaksakan. “Dalil pemohon sangat mengada-ada dan lemah sekali,” tuturnya.
“Keputusan KPU sudah benar karena berdasarkan data-data dan dokumen yang sah,” ucap Jamaluddin. Faktanya, hasil pemungutan suara yang dituangkan dalam form C1 ataupun D1 telah ditandatangani dan tidak ada keberatan oleh para saksi pasangan calon.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari Pemohon. Hadir 13 saksi. Pada intinya, para saksi Pemohon menerangkan bahwa ada perubahan perolehan jumlah suara ketika rekapitulasi di tingkat kelurahan. Perubahan tersebut, yakni berupa penambahan suara bagi Pihak Terkait ataupun pengurangan jumlah suara Pemohon.
Salah satu saksi, Yudi, menyatakan bahwa terjadi penambahan perolehan suara Pihak Terkait di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03, Kelurahan Suka Jaya. Sebelumnya, di TPS 03 Pihak Terkait memperoleh 162 suara, akan tetapi ketika penghitungan di tingkat kelurahan terjadi perubahan menjadi 182 suara. Keterangan ini pun dibenarkan oleh Ketua KPPS TPS 03, Slamet. “Perubahan angka terjadi esok harinya, setelah di PPS,” ujarnya membenarkan keterangan Yudi.(ddi/mk/bhc/opn) |