Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Parpol
KPU Larang Parpol Pajang Foto Pendiri NU dan Muhammadiyah
2018-03-05 08:54:14
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik memasang wajah dan/atau nama presiden dan wakil presiden serta tokoh nasional yang bukan pengurus partai ke dalam alat peraga kampanye.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan larangan itu mencegah terjadinya pelanggaran selama kampanye.

"Dalam alat peraga dan bahan kampanye itu dilarang mencantumkan nama dan gambar presiden dan wakil presiden atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," ujar Wahyu di Jakarta, Senin (26/2) lalu.

Wahyu mencontohkan beberapa tokoh yang dilarang oleh KPU, antara lain mantan presiden Soeharto, mantan Panglima Besar TNI Jenderal Sudirman, mantan presiden BJ Habibie, pendiri NU KH Hasyim Ashari, dan pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan.

Semua tokoh yang dicontohkan itu, kata Wahyu, bukan merupakan pengurus partai. Semua tokoh itu hanya bisa berada dalam alat peraga untuk kepentingan rapat internal parpol.

Di sisi lain, Wahyu menyampaikan hanya ada dua mantan presiden yang masih bisa dipasang ke dalam alat peragam kampanye, yakni mantan presiden Megawati Soekarnoputri dan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Megawati dan SBY masih bisa dimasukkan dalam alat peraga kampanye karena mereka masih tercatat sebagai pengurus partai yang menjabat sebagai ketua umum partai.

"Jadi semua figur (yang) bukan pengurus partai tidak boleh dimasukkan dalam alat peraga," ujarnya.

KPU akan melakukan pengawasan terhadap seluruh alat peraga yang dibuat oleh parpol untuk kepentingan kampanye. KPU juga meminta parpol menyerahkan desain alat peraga untuk diverifikasi.

"Desain dan materi harus diteliti oleh KPU untuk memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," ujar Wahyu.(gil/CNNIndonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Parpol
 
  Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
  Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
  Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
  Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
  Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2