Hadir dalam diskusi itu, Ketua dan para Komisioner" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU Libatkan Media dan Para Pakar Susun Konsep Debat Capres
Friday 16 May 2014 20:35:35
 

Ilustrasi. Tinta jari kuku KPU RI pada Pemilu Legislatif, Rabu (9/4).(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk menyusun konsep debat calon Presiden dan Wakil Presiden yang menarik dan berkualitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar diskusi dengan para "pakar debat" dan para pemimpin redaksi media di Jakarta, Selasa (13/5).

Hadir dalam diskusi itu, Ketua dan para Komisioner KPU; pakar hukum tata negara, Prof. Saldi Isra; pegiat Pemilu, Ramlan Surbakti; pengamat politik, Fajroel Rahman dan Sidik Pramono, serta anggota Komisi penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzayyad. Sedangkan dari media hadir para pemimpin redaksi dan wartawan senior.

Konsep debat, menurut para pakar itu, haruslah dapat menunjukkan tema-tema substantif dari masing-masing calon, seperti bidang hukum, politik, ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Namun, debat juga harus dikemas dengan menarik dan memberikan porsi yang berimbang kepada media dalam durasi penyiarannya.

KPU, menurut media, hendaknya tidak membuat aturan main yang terlalu kaku dan menutup ruang kreatif bagi media. Masukan mengenai konsep debat yang informatif, mengutamakan substantif namun menghibur, juga harus dapat menjangkau seluruh segmentasi masyarakat yag ada di dalam masyarakat.

"Selain memberikan informasi yang optimal kepada masyarakat, KPU juga berharap debat capres dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam pada penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Juli mendatang," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(ris/red/kpu/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2