Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU Melaunching Nama-Nama Bacaleg DPR RI
Thursday 25 Apr 2013 22:01:09
 

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/4) sekitar pukul 11:00 WIB melaunching nama-nama bakal calon anggota DPR RI yang didaftarkan partai politik peserta pemilu 2014. Publik dapat mengakses informasi bacaleg DPR RI di website KPU dengan alamat www.kpu.go.id.

Kegiatan launching ini dilaksanakan di lantai 2, Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Ketua KPU Husni Kamil Manik menekan tombol komputer yang tersambung ke layar besar yang terpasang di samping ruang utama. Praktis muncul nomor urut dan nama partai politik peserta pemilu.

Husni kemudian mengklik item nama partai dan muncul daftar bacaleg dari setiap daerah pemilihan (dapil) dari Aceh sampai Papua Barat.

Kepada para wartawan yang hadir dalam kegiatan launching itu, Husni Kamil Manik mengatakan pengumuman nama-nama bacaleg DPR tersebut sebagai upaya penyebarluasan informasi kepada publik, parpol dan bakal calon. “Ini sebagai bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujar Husni.

Husni menyampaikan saat ini berkas kelangkapan daftar calon dan bakal calon yang diajukan partai sedang diteliti oleh petugas verifikasi. Penelitian tentang kelengkapan, kebenaran dan kebasahan dokumen akan berlangsung selama 14 hari yakni tanggal 23 April sampai 6 Mei 2013.

Partai politik kata Husni, masih dapat melengkapi dokumen daftar caleg dan bacaleg yang masih kurang. Partai juga dapat mengganti bacaleg yang sudah diajukan dengan bacaleg baru. “Jadi nama-nama bacaleg yang baru saja dilaunching KPU dapat saja berubah sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS). Perubahan itu tergantung partai politik masing-masing,” terangnya.

Husni mengatakan saat tahapan sudah sampai pada penetapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT), publik juga akan diberi akses informasi. Sebab nama-nama caleg dalam DCS dan DCT akan diumumkan melalui media massa. “Pengumuman DCS dan persentase keterwakilan perempuan setiap partai politik akan diumumkan di media massa selama lima hari,” kata Husni.

Masyarakat, kata Husni, juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan selama 14 hari. Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengajukan caleg tersebut. “Jika hasil klarifikasi menyatakan bahwa calon yang tercantum dalam DCS tidak memenuhi syarat, partai diberi kesempatan mengajukan pengganti,” jelasnya.

Publik akan kembali diberi informasi saat DCT sudah ditetapkan. Pengumumannya disampaikan melalui media cetak dan elektronik selama tiga hari.(gd/kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2