JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/4) sekitar pukul 11:00 WIB melaunching nama-nama bakal calon anggota DPR RI yang didaftarkan partai politik peserta pemilu 2014. Publik dapat mengakses informasi bacaleg DPR RI di website KPU dengan alamat www.kpu.go.id.
Kegiatan launching ini dilaksanakan di lantai 2, Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Ketua KPU Husni Kamil Manik menekan tombol komputer yang tersambung ke layar besar yang terpasang di samping ruang utama. Praktis muncul nomor urut dan nama partai politik peserta pemilu.
Husni kemudian mengklik item nama partai dan muncul daftar bacaleg dari setiap daerah pemilihan (dapil) dari Aceh sampai Papua Barat.
Kepada para wartawan yang hadir dalam kegiatan launching itu, Husni Kamil Manik mengatakan pengumuman nama-nama bacaleg DPR tersebut sebagai upaya penyebarluasan informasi kepada publik, parpol dan bakal calon. “Ini sebagai bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujar Husni.
Husni menyampaikan saat ini berkas kelangkapan daftar calon dan bakal calon yang diajukan partai sedang diteliti oleh petugas verifikasi. Penelitian tentang kelengkapan, kebenaran dan kebasahan dokumen akan berlangsung selama 14 hari yakni tanggal 23 April sampai 6 Mei 2013.
Partai politik kata Husni, masih dapat melengkapi dokumen daftar caleg dan bacaleg yang masih kurang. Partai juga dapat mengganti bacaleg yang sudah diajukan dengan bacaleg baru. “Jadi nama-nama bacaleg yang baru saja dilaunching KPU dapat saja berubah sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS). Perubahan itu tergantung partai politik masing-masing,” terangnya.
Husni mengatakan saat tahapan sudah sampai pada penetapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT), publik juga akan diberi akses informasi. Sebab nama-nama caleg dalam DCS dan DCT akan diumumkan melalui media massa. “Pengumuman DCS dan persentase keterwakilan perempuan setiap partai politik akan diumumkan di media massa selama lima hari,” kata Husni.
Masyarakat, kata Husni, juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan selama 14 hari. Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengajukan caleg tersebut. “Jika hasil klarifikasi menyatakan bahwa calon yang tercantum dalam DCS tidak memenuhi syarat, partai diberi kesempatan mengajukan pengganti,” jelasnya.
Publik akan kembali diberi informasi saat DCT sudah ditetapkan. Pengumumannya disampaikan melalui media cetak dan elektronik selama tiga hari.(gd/kpu/bhc/rby) |