Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU Mengharapkan Operator SIPOL Dapat Lebih Terampil
2017-09-25 09:14:36
 

Tampak Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan memberikan arahan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota peserta pelatihan aplikasi SIPOL tipe pengguna KPU di Lombok, NTB, Minggu (24/9).(Foto: Istimewa)
 
LOMBOK, Berita HUKUM - Pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 sudah di depan mata. Untuk mempersiapkan tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali melakukan pelatihan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tipe pengguna KPU kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk regional Lombok, Minggu (24/9). Kegiatan tersebut direncanakan akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 24 September 2017 hingga Selasa, 26 September 2017 di Hotel Lombok Raya.

Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan yang membuka acara tersebut menjelaskan bahwa terdapat 2 (dua) tujuan utama, yakni membangun persepsi tunggal mengenai mekanisme kegiatan pendaftaran dan verifikasi parpol, serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia KPU dalam pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019.

"Kita ingin membangun persepsi yang sama tentang kegiatan registrasi verifiksi parpol, dan juga mengembangkan kapasitas SDM agar KPU RI dan jajarannya. Jadi nantinya kita semua benar-benar siap dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi parpol ini," tegas Wahyu.

Pada kegiatan yang dihadiri oleh anggota KPU divisi hukum dan operator Sipol di 11 KPU provinsi dan 186 KPU kabupaten/kota ini, Wahyu juga mengingatkan kembali bahwa KPU memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melayani rakyat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan maupun pemilu. Untuk itu ia berpesan agar KPU di tiap-tiap tingkatan agar bersikap adil dan menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu yang imparsial.

Ia menambahkan, tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol merupakan momen dimana jati diri KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang profesional akan diuji.

"Tupoksi KPU melayani rakyat menggunakan hak pilihnya serta melayani peserta pemilu secara adil. Maka prinsip keadilan harus dijaga. Integritas kita sebagai penyelenggara akan diuji, oleh karenanya kita perlu memperkokoh jati diri kita dengan integritas yang memadai," pesan Wahyu.



Sementara itu, Anggota KPU RI, Hasyim As'yari memberikan arahan kepada para peserta pelatihan untuk bekerja berdasarkan ketaatan azas regulasi dan standard operation procedure (SOP) yang berlaku. Dengan begitu pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi calon parpol peserta Pemilu 2019 dapat berlangsung transparan dan akuntabel.

Senada dengan Wahyu, Hasyim juga mengingatkan agar KPU di tiap tingkatan dapat berlaku adil dalam melayani hak partai politik.

Hasyim berharap dengan mengikuti pelatihan tersebut, masing-masing peserta menghasilkan operator Sipol yang terampil, dan dapat membagikan ilmu/pengalamannya kepada rekan di masing-masing satuan kerja, sehingga pelayanan terhadap parpol dapat berjalan lancar dan baik.(qk/red/KPU/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2