LOMBOK, Berita HUKUM - Pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 sudah di depan mata. Untuk mempersiapkan tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali melakukan pelatihan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tipe pengguna KPU kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk regional Lombok, Minggu (24/9). Kegiatan tersebut direncanakan akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 24 September 2017 hingga Selasa, 26 September 2017 di Hotel Lombok Raya.
Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan yang membuka acara tersebut menjelaskan bahwa terdapat 2 (dua) tujuan utama, yakni membangun persepsi tunggal mengenai mekanisme kegiatan pendaftaran dan verifikasi parpol, serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia KPU dalam pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019.
"Kita ingin membangun persepsi yang sama tentang kegiatan registrasi verifiksi parpol, dan juga mengembangkan kapasitas SDM agar KPU RI dan jajarannya. Jadi nantinya kita semua benar-benar siap dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi parpol ini," tegas Wahyu.
Pada kegiatan yang dihadiri oleh anggota KPU divisi hukum dan operator Sipol di 11 KPU provinsi dan 186 KPU kabupaten/kota ini, Wahyu juga mengingatkan kembali bahwa KPU memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melayani rakyat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan maupun pemilu. Untuk itu ia berpesan agar KPU di tiap-tiap tingkatan agar bersikap adil dan menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu yang imparsial.
Ia menambahkan, tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol merupakan momen dimana jati diri KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang profesional akan diuji.
"Tupoksi KPU melayani rakyat menggunakan hak pilihnya serta melayani peserta pemilu secara adil. Maka prinsip keadilan harus dijaga. Integritas kita sebagai penyelenggara akan diuji, oleh karenanya kita perlu memperkokoh jati diri kita dengan integritas yang memadai," pesan Wahyu.
Sementara itu, Anggota KPU RI, Hasyim As'yari memberikan arahan kepada para peserta pelatihan untuk bekerja berdasarkan ketaatan azas regulasi dan standard operation procedure (SOP) yang berlaku. Dengan begitu pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi calon parpol peserta Pemilu 2019 dapat berlangsung transparan dan akuntabel.
Senada dengan Wahyu, Hasyim juga mengingatkan agar KPU di tiap tingkatan dapat berlaku adil dalam melayani hak partai politik.
Hasyim berharap dengan mengikuti pelatihan tersebut, masing-masing peserta menghasilkan operator Sipol yang terampil, dan dapat membagikan ilmu/pengalamannya kepada rekan di masing-masing satuan kerja, sehingga pelayanan terhadap parpol dapat berjalan lancar dan baik.(qk/red/KPU/bh/sya)