Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU MoU Dengan LPP RRI dan TVRI
Tuesday 30 Apr 2013 21:41:28
 

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan Televisi Repubik Indonesia (TVRI). Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dengan Direktur Utama LPP RRI Rosarita Niken Widiastuti dan Presiden Direktur TVRI Farhat Syukri di Aula Bappeda Provinsi Jambi, Senin (29/4).

Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan KPU berupaya menjadi lembaga yang semakin terbuka kepada publik. Menurutnya publik membutuhkan akses informasi yang cepat dan berkualitas. “Kami membuka diri untuk bekerja sama dengan siapa saja yang berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,” ujarnya.

KPU kata Husni punya target meningkatkan dan memperluas mitra stategisnya. Salah satunya bermitra dengan media massa baik cetak maupun elektronik. “Penyelenggaraan pemilu ini kerja besar. Semua pihak kami ajak bermitra untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Media memiliki segmentasi yang berbeda-beda. Karena itu, semakin banyak media yang mau bekerja sama dengan KPU, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan semakin massif,” ujarnya.

Direktur Utama LPP RRI mengatakan kerja sama dengan KPU merupakan upaya RRI untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Menurutnya pendidikan politik penting untuk melahirkan pemilih yang cerdas. “Kami memiliki komitmen untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang berkualitas,” ujarnya dalam seminar yang digelar sebelum penandatanganan nota kesepahaman tersebut.

Saat ini, kata Niken, pihaknya telah menyiapkan sejumlah program yang bertujuan untuk mengedukasi pemilih dan para caleg. Salah satunya program Indonesia Menyapa. “Pelaksanaan pemilu harus memberikan nilai tambah terhadap penguatan demokrasi. Informasi kepemiluan kita sebarkan kepada masyarakat dari tangan pertama. Begitu juga tahapan dan tatacara pemungutan suara, kami sampaikan secara luas,” ujarnya.

LPP RRI kata Niken turut mendorong penyelenggaraan pemilu yang murah sebagai langkah awal mencegah korupsi. RRI katanya sudah dapat menjangkau 67 persen wilayah Indonesia. “Semua pihak yang mau memanfaatkan RRI sebagai media sosialisasi tak perlu bayar mahal. Kami akan berikan keadilan bagi semua karena RRI bertekad mendorong penyelenggaraan pemilu yang murah,” ujarnya.

Presiden Direktor TVRI Farhat Syukri mengatakan saat ini media yang paling netral dalam penyelenggaraan pemilu adalah TVRI dan LPP RRI. Karena itu, masyarakat harus diberi pemahaman yang utuh tentang peran media dalam membangun demokrasi. “Literasi media kepada semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan. Jangan sampai media juga menjadi sasaran amuk massa. Ini sudah mulai terjadi di sejumlah pemilukada,” ujarnya.

TVRI kata Farhat juga siap menyiarkan kegiatan-kegiatan kepemiluan yang dilaksanakan oleh KPU. Farhat mengatakan pihaknya terus berbenah diri untuk meningkatkan kualitas siaran. Hasil riset AC Nielsen di 10 kota besar di Indonesia, rating TVRI terus meningkat. Saat ini berada di posisi 1,2 sampai 1,4. “Ini artinya pemirsa TVRI di 10 kota besar tersebut cukup bagus dan dapat bersaing dengan TV lokal di daerah,” ujarnya.

Menurut Farhat, sebanyak 12 partai politik peserta pemilu punya kesempatan untuk menempatkan wakilnya di DPR. TVRI, katanya akan berlaku adil untuk menfasilitasi semua peserta pemilu yang ingin bersosialisasi. “Semua pihak akan kami beri kesempatan yang sama untuk tampil baik dalam program dialog maupun untuk beriklan di TVRI,” ujarnya.(gd/kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2