BANDUNG, Berita HUKUM - Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD telah dilakukan berjenjang di tingkat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota, kemudian proses selanjutnya di tingkat KPU Provinsi. Hal itu juga dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, mereka menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di tingkat Provinsi Jawa Barat, Selasa (22/04), di Aula kantor KPU Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh penyelenggara pemilu di Provinsi Jawa Barat, yaitu KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, serta jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Kodam Siliwangi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kejaksaaan Tinggi, Pemantau Pemilu dan media massa. Selanjutnya, hadir juga saksi-saksi partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Rapat pleno terbuka di kantor KPU Provinsi Jawa Barat tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian tersebut untuk menjaga segala kemungkinan yang bisa terjadi yang dapat mengganggu pleno tersebut. Setiap tamu undangan, perwakilan parpol, dan bahkan panitia yang memasuki area tersebut wajib mengenakan ID Card khusus yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.
Menurut Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat, kegiatan ini digelar sesuai amanah Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, seperti yang tertuang dalam pasal 31 bahwa rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka.
“Rapat pleno terbuka ini digelar untuk mencocokkan angka-angka hasil pemilu yang ada di saksi parpol dan di KPU Provinsi Jabar, apabila masih ada perbedaan mari kita selesaikan bersama, karena seberat apapun persoalan pasti ada jalan keluarnya,” tutur Yayat dalam pembukaan rapat pleno terbuka tersebut yang didampingi oleh jajaran komisioner KPU Provinsi Jawa Barat lainnya.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq juga mengungkapkan bahwa masih ada satu daerah yaitu Kabupaten Bogor yang belum menyelesaikan rekapitulasi karena mereka sebelumnya harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“KPU Kabupaten Bogor masih melakukan proses rekapitulasi dan dijadwalkan bisa selesai pada hari ini, karena tinggal menyisakan empat kecamatan lagi, sehingga proses rapat pleno terbuka ini dapat tetap dilaksanakan dengan dimulai dari kabupaten/kota lainnya terlebih dahulu, mengingat rapat pleno terbuka ini akan diselenggarakan dalam tiga hari,” ujar Endun selepas membacakan tata tertib rapat pleno terbuka.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat turut menguatkan keputusan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melanjutkan proses pleno terbuka meski KPU Kabupaten Bogor masih menyelesaikan rekapitulasi. Bawaslu memberikan pertimbangan berdasarkan banyaknya parpol yang juga menginginkan pleno terbuka tetap dilaksanakan dengan catatan KPU Kabupaten Bogor segera bisa menyelesaikan rekapitulasi, karena jadwal rekapitulasi di tingkat pusat juga semakin dekat.(arf/kpu/bhc/sya) |