Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU Provinsi Jabar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2014
Wednesday 23 Apr 2014 13:02:43
 

KPU Jabar Targetkan Satu Hari Rekapitulasi Suara dari 13 Kabupaten Kota.(Foto: Istimewa)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD telah dilakukan berjenjang di tingkat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota, kemudian proses selanjutnya di tingkat KPU Provinsi. Hal itu juga dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, mereka menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di tingkat Provinsi Jawa Barat, Selasa (22/04), di Aula kantor KPU Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh penyelenggara pemilu di Provinsi Jawa Barat, yaitu KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, serta jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Kodam Siliwangi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kejaksaaan Tinggi, Pemantau Pemilu dan media massa. Selanjutnya, hadir juga saksi-saksi partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Rapat pleno terbuka di kantor KPU Provinsi Jawa Barat tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian tersebut untuk menjaga segala kemungkinan yang bisa terjadi yang dapat mengganggu pleno tersebut. Setiap tamu undangan, perwakilan parpol, dan bahkan panitia yang memasuki area tersebut wajib mengenakan ID Card khusus yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.

Menurut Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat, kegiatan ini digelar sesuai amanah Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, seperti yang tertuang dalam pasal 31 bahwa rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka.

“Rapat pleno terbuka ini digelar untuk mencocokkan angka-angka hasil pemilu yang ada di saksi parpol dan di KPU Provinsi Jabar, apabila masih ada perbedaan mari kita selesaikan bersama, karena seberat apapun persoalan pasti ada jalan keluarnya,” tutur Yayat dalam pembukaan rapat pleno terbuka tersebut yang didampingi oleh jajaran komisioner KPU Provinsi Jawa Barat lainnya.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq juga mengungkapkan bahwa masih ada satu daerah yaitu Kabupaten Bogor yang belum menyelesaikan rekapitulasi karena mereka sebelumnya harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“KPU Kabupaten Bogor masih melakukan proses rekapitulasi dan dijadwalkan bisa selesai pada hari ini, karena tinggal menyisakan empat kecamatan lagi, sehingga proses rapat pleno terbuka ini dapat tetap dilaksanakan dengan dimulai dari kabupaten/kota lainnya terlebih dahulu, mengingat rapat pleno terbuka ini akan diselenggarakan dalam tiga hari,” ujar Endun selepas membacakan tata tertib rapat pleno terbuka.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat turut menguatkan keputusan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melanjutkan proses pleno terbuka meski KPU Kabupaten Bogor masih menyelesaikan rekapitulasi. Bawaslu memberikan pertimbangan berdasarkan banyaknya parpol yang juga menginginkan pleno terbuka tetap dilaksanakan dengan catatan KPU Kabupaten Bogor segera bisa menyelesaikan rekapitulasi, karena jadwal rekapitulasi di tingkat pusat juga semakin dekat.(arf/kpu/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2