Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU Rancang Arena Kontestasi Politik yang Berkeadilan
2017-11-15 13:24:52
 

 
PALEMBANG, Berita HUKUM - Pemilihan Umum seperti halnya permainan. Ada arena kontestasi yang disediakan untuk memperebutkan suara dan kursi. Arena 'bermain' itu disebut daerah pemilihan. Inilah yang harus ditata agar memenuhi prinsip proporsionalitas dan keadilan sekaligus mencegah praktik gerry mandering (manipulasi daerah pemilihan) yang akan berdampak pada mallapportionment (ketidakadilan).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberi ruang kepada KPU untuk menata dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota. Sementara dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi sudah ditetapkan alokasinya oleh pembuat undang-undang. "Tugas kita tidak terlalu berat. Objek yang mau kita tata hanya dapil DPRD Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU RI yang membidangi Teknis Kepemiluan Ilham Saputra pada pembukaan acara bimbingan teknis penataan dapil dan alokasi kursi Pemilu Tahun 2019 di Kota Palembang, Selasa (14/11).

Meski objek penataan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2019 lebih simpel dibanding Pemilu 2014 tetapi KPU Kabupaten/Kota tidak boleh menggampangkan pekerjaan tersebut. KPU Provinsi juga wajib melakukan supervisi, koordinasi dan asistensi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota berjalan baik.

Ilham Saputra mengatakan untuk menjamin tercapainya prinsip proporsionalitas dan keadilan maka penyusunan dapil dan alokasi kursi harus mengacu pada data kependudukan yang akurat. "Kita akan gunakan satu sumber data. Acuannya data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU," ujarnya. Dengan adanya satu rujukan data, kata Ilham, tidak boleh lagi ada perdebatan tentang adanya perbedaan data antara pemerintah daerah dan pusat.

Ilham juga mengingatkan meski UU Pemilu memberi ruang kepada KPU untuk menata dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota, bukan berarti semua dapil yang digunakan pada pemilu 2014 harus di utak atik. Menurutnya dapil yang masih relevan harus tetap dipertahankan. "Jika dapilnya masih relevan dan sesuai prinsip pendapilan ya jangan diubah," ujarnya.

Komisioner KPU RI yang membidangi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asyari pada kesempatan yang sama juga meminta KPU Kabupaten/Kota tidak terburu-buru mengubah dapil yang sudah ada. Dapil kata Hasyim erat kaitannya dengan relasi dan pertanggungjawaban politik dari anggota legislatif dengan konstituennya. "Kalau tidak ada hal yang prinsipil jangan diubah. Itu berkaitan dengan desain kerja 5 tahunan para anggota DPRD kabupaten/kota dengan konstituennya," kata Hasyim.

UU Pemilu dan peraturan KPU sudah mengatur sejumlah kondisi yang mengharuskan KPU melakukan penataan dapil dan alokasi kursi. Sejumlah kondisi tersebut antara lain dapil yang ada tidak sesuai lagi dengan prinsip penataan dapil dan alokasi kursi, kabupaten/kota yang dibentuk setelah penetapan dapil 2014, kabupaten/kota induk yang sebagian daerahnya diambil oleh daerah pemekaran, pengurangan atau pertambahan jumlah penduduk. Di luar alasan-alasan tersebut, KPU Kabupaten/Kota diperbolehkan melakukan penataan dapil dan alokasi kursi asalkan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan misalnya terjadi konflik atau bencana alam.

Dalam penataan dapil dan alokasi kursi, Ilham menekankan pentingnya melibatkan partisipasi publik. Karena itu, KPU Kabupaten/Kota yang ditugaskan oleh KPU RI untuk menyusun dapil dan alokasi kursi wajib menggelar uji publik. Para pihak yang mesti diundang dalam uji publik tersebut adalah pemerintah daerah, partai politik, bawaslu kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lain, termasuk di dalamnya tokoh masyarakat.

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan penyusunan rancangan dapil dan alokasi kursi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Karena itu, uji publik rancangan dapil dan alokasi kursi menjadi penting untuk menyakinkan para pemangku kepentingan bahwa rancangan dapil dan alokasi kursi yang disusun KPU tersebut sudah sesuai dengan prinsip penataan dapil dan alokasi kursi yang termuat dalam undang-undang.

Arief juga meminta KPU Kabupaten/Kota menjaga integritasnya dalam menyusun dapil dan alokasi kursi. "Jangan sampai desain dapil yang teman-teman buat itu titipan dari kelompok tertentu. Jangan sampai ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil. Pastikan penyusunan dapil dan alokasi kursi sesuai prinsip yang ada sehingga tidak memicu konflik," ujarnya.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pembangunan demokrasi harus berbasis pada data kependudukan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. Zudan Arif mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan KPU untuk bersama-sama mendorong terwujudnya kontestasi dan partisipasi politik yang sehat melalui basis data yang akurat.

Zudan Arif mengakui masih adanya potensi perbedaan data kependudukan antara pemerintah daerah dengan Kementerian Dalam Negeri. Sebab terdapat 2 (dua) jenis data kependudukan, yaitu data kependudukan bersih yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri dan data layanan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. "Data layanan itu bisa double. Satu orang datanya muncul beberapa kali. Di pusat, data yang double itu sudah diblock dan yang diaktifkan hanya satu," jelasnya.

Tetapi Zudan Arif memastikan adanya 2 jenis data tersebut tidak akan mempengaruhi penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota karena sumber data penyusunan dapil dan alokasi kursi sudah diatur dalam UU Pemilu, yaitu DAK2 yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI. Karena itu, potensi munculnya kursi ‘haram’ akibat adanya penggelembungan jumlah penduduk di suatu daerah tidak akan terjadi.(KPU/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2