JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyelesaikan validasi surat suara Pemilu 2014. Proses validasi tersebut melibatkan perwakilan 33 KPU provinsi dan 497 KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia. Memperhitungkan ketelitian dan kecermatan, proses validasi dibagi dalam tiga gelombang sejak tanggal 09 Desember 2013.
Kegiatan validasi tersebut dilakukan untuk mencermati kembali pencantuman nama-nama calon Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang telah ditetapkan KPU dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Hal itu termasuk pencermatan nama calon anggota legislative (caleg) yang telah meninggal dunia, sehingga nama-nama tersebut harus dihapus dari surat suara.
Menurut Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU Sigit Joyowardono SH, KPU harus mensosialisasikan dan menjelaskan kepada partai politik (parpol) mengenai surat suara ini sudah sesuai kesepakatan dalam keputusan KPU mengenai DCT. Hal tersebut supaya pimpinan parpol bisa memahami hasil validasi surat suara, termasuk mengenai penulisan nama dan gelar calon, serta tidak adanya kesempatan lagi untuk penggantian atau penggeseran calon.
“KPU akan menerbitkan Keputusan KPU mengenai surat suara Pemilu 2014 yang nantinya akan dicetak oleh Biro Logistik KPU, dan Keputusan KPU tersebut akan memuat lampiran dummy draft surat suara Pemilu 2104 yang sudah mendapatkan persetujuan dari masing-masing pimpinan parpol,” ujar Sigit dihadapan perwakilan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang tergabung dalam validasi gelombang 3 di Hotel Media, Senin (16/12).
Sigit juga menambahkan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diberi tenggat waktu sampai tanggal 23 Desember 2013 untuk mendapatkan persetujuan dan paraf dari parpol terhadap hasil validasi surat suara. Persetujuan dan paraf tersebut harus dilakukan oleh pimpinan parpol atau paling tidak liaison officer (LO) yang resmi ditunjuk oleh parpol untuk menghindari surat suara dipermasalahkan dikemudian hari.
Sementara itu Konsultan IT KPU Ahmad Muhajir, S.Kom., M.M. yang mendampingi KPU dalam proses validasi juga menjelaskan proses penghapusan bagi caleg yang meninggal dunia hanya penghapusan nama calegnya, sedangkan nomor urutnya tidak dihapus, jadi kolom nama menjadi kosong.
Muhajir juga mengharapkan Keputusan KPU mengenai surat suara itu nantinya juga memuat tata cara pelipatan surat suara, mengingat adanya kode warna berbeda bagi surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Untuk DPR memakai kode warna di belakang surat suara menggunakan warna kuning, kemudian untuk DPRD provinsi berwarna biru dan DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau, sedangkan untuk DPD diberikan kode warna merah.(kpu/bhc/rby) |