Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU Selesaikan Validasi Surat Suara Pemilu 2014
Tuesday 17 Dec 2013 18:54:49
 

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyelesaikan validasi surat suara Pemilu 2014. Proses validasi tersebut melibatkan perwakilan 33 KPU provinsi dan 497 KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia. Memperhitungkan ketelitian dan kecermatan, proses validasi dibagi dalam tiga gelombang sejak tanggal 09 Desember 2013.

Kegiatan validasi tersebut dilakukan untuk mencermati kembali pencantuman nama-nama calon Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang telah ditetapkan KPU dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Hal itu termasuk pencermatan nama calon anggota legislative (caleg) yang telah meninggal dunia, sehingga nama-nama tersebut harus dihapus dari surat suara.

Menurut Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU Sigit Joyowardono SH, KPU harus mensosialisasikan dan menjelaskan kepada partai politik (parpol) mengenai surat suara ini sudah sesuai kesepakatan dalam keputusan KPU mengenai DCT. Hal tersebut supaya pimpinan parpol bisa memahami hasil validasi surat suara, termasuk mengenai penulisan nama dan gelar calon, serta tidak adanya kesempatan lagi untuk penggantian atau penggeseran calon.

“KPU akan menerbitkan Keputusan KPU mengenai surat suara Pemilu 2014 yang nantinya akan dicetak oleh Biro Logistik KPU, dan Keputusan KPU tersebut akan memuat lampiran dummy draft surat suara Pemilu 2104 yang sudah mendapatkan persetujuan dari masing-masing pimpinan parpol,” ujar Sigit dihadapan perwakilan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang tergabung dalam validasi gelombang 3 di Hotel Media, Senin (16/12).

Sigit juga menambahkan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diberi tenggat waktu sampai tanggal 23 Desember 2013 untuk mendapatkan persetujuan dan paraf dari parpol terhadap hasil validasi surat suara. Persetujuan dan paraf tersebut harus dilakukan oleh pimpinan parpol atau paling tidak liaison officer (LO) yang resmi ditunjuk oleh parpol untuk menghindari surat suara dipermasalahkan dikemudian hari.

Sementara itu Konsultan IT KPU Ahmad Muhajir, S.Kom., M.M. yang mendampingi KPU dalam proses validasi juga menjelaskan proses penghapusan bagi caleg yang meninggal dunia hanya penghapusan nama calegnya, sedangkan nomor urutnya tidak dihapus, jadi kolom nama menjadi kosong.

Muhajir juga mengharapkan Keputusan KPU mengenai surat suara itu nantinya juga memuat tata cara pelipatan surat suara, mengingat adanya kode warna berbeda bagi surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Untuk DPR memakai kode warna di belakang surat suara menggunakan warna kuning, kemudian untuk DPRD provinsi berwarna biru dan DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau, sedangkan untuk DPD diberikan kode warna merah.(kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2