GORONTALO, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menerima berkas hasil putusan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota (Pilwako) dari KPU Kota Gorontalo yang menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Berkas diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kota Gorontalo Erman Rahim dan diterima oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim di ruang kerjanya, Rabu (30/4).
Berkas yang diserahkan di antaranya yakni Keputusan KPU no. 28 Tahun 2013 tentang penetapan calon terpilih, putusan MK no. 32, 33 dan 34 serta berkas pasangan calon terpilih pada saat pencalonan 2013 lalu. Selain melaporkan kepada pemerintah provinsi, KPU juga berencana melaporkan hasil tersebut kepada DPRD Kota Gorontalo, Penjabat Walikota hingga ke Kementrian Dalam Negeri.
“Alhamdulillah proses (Pilwako) sudah selesai dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Saya atasnama komisioner mengucapkan terima kasih atas dukungan semua masyarakat dalam mensukseskan Pilkada ini,” terang Ketua KPU Erman Rahim usai pertemuan.
Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengemukakan, pasca menerima berkas putusan dari KPU pihaknya segera menindak lanjutinya dengan memberikan laporan kepada Kementrian Dalam Negeri. Sebelum itu, Pemprov masih menunggu surat dari DPRD dan Pemerintah Kota Gorontalo yang ditandatangani oleh Penjabat Walikota.
“Insyaallah kalau hari ini surat suratnya semua sudah kami terima, maka konsep surat pengantar kepada Menteri Dalam Negeri insyaallah akan kami kirim ke Jakarta. Kami menginginkan proses surat keputusan Menteri Dalam Negeri bisa segera terbit,” tutur Idris.
Jika tidak ada aral melintang, Pemprov Gorontalo menargetkan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih bisa dilaksanakan tanggal 20 Mei, atau bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional. Sebagaimana diketahui, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo berlangsung tanggal 28 Maret 2013 silam.
Pasangan Marten Taha-Budi Doku (MADU) keluar sebagai pemenang setelah mengungguli paket Feriyanto Mayulu-Abdulrahman Bachmid (FB). Pasangan calon Adhan Dambea-Indrawanto Hasan (DA’I) didiskualifikasi oleh KPU terkait dengan keabsahan administrasi. Sengketa berlanjut hingga ke PTUN,PT TUN hinga ke Mahkamah Konstitusi.(bhc/shs) |