Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Gorontalo
KPU Serahkan Hasil Pilwako ke Pemprov Gorontalo
Wednesday 30 Apr 2014 20:17:27
 

Comisioner KPU Kota Gorontalo Bersama Wakil Gubernur Gorontalo.(Foto: BH/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menerima berkas hasil putusan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota (Pilwako) dari KPU Kota Gorontalo yang menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Berkas diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kota Gorontalo Erman Rahim dan diterima oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim di ruang kerjanya, Rabu (30/4).

Berkas yang diserahkan di antaranya yakni Keputusan KPU no. 28 Tahun 2013 tentang penetapan calon terpilih, putusan MK no. 32, 33 dan 34 serta berkas pasangan calon terpilih pada saat pencalonan 2013 lalu. Selain melaporkan kepada pemerintah provinsi, KPU juga berencana melaporkan hasil tersebut kepada DPRD Kota Gorontalo, Penjabat Walikota hingga ke Kementrian Dalam Negeri.

“Alhamdulillah proses (Pilwako) sudah selesai dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Saya atasnama komisioner mengucapkan terima kasih atas dukungan semua masyarakat dalam mensukseskan Pilkada ini,” terang Ketua KPU Erman Rahim usai pertemuan.

Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengemukakan, pasca menerima berkas putusan dari KPU pihaknya segera menindak lanjutinya dengan memberikan laporan kepada Kementrian Dalam Negeri. Sebelum itu, Pemprov masih menunggu surat dari DPRD dan Pemerintah Kota Gorontalo yang ditandatangani oleh Penjabat Walikota.

“Insyaallah kalau hari ini surat suratnya semua sudah kami terima, maka konsep surat pengantar kepada Menteri Dalam Negeri insyaallah akan kami kirim ke Jakarta. Kami menginginkan proses surat keputusan Menteri Dalam Negeri bisa segera terbit,” tutur Idris.

Jika tidak ada aral melintang, Pemprov Gorontalo menargetkan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih bisa dilaksanakan tanggal 20 Mei, atau bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional. Sebagaimana diketahui, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo berlangsung tanggal 28 Maret 2013 silam.

Pasangan Marten Taha-Budi Doku (MADU) keluar sebagai pemenang setelah mengungguli paket Feriyanto Mayulu-Abdulrahman Bachmid (FB). Pasangan calon Adhan Dambea-Indrawanto Hasan (DA’I) didiskualifikasi oleh KPU terkait dengan keabsahan administrasi. Sengketa berlanjut hingga ke PTUN,PT TUN hinga ke Mahkamah Konstitusi.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2