Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Komunikasi
KPU Tak Henti Komunikasikan Masalah dengan Bawaslu
Thursday 09 Jan 2014 15:11:46
 

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang harus berjalan sinergis, dan agar seluruh tahapan baik Pemilu legislatif maupun Pemilukada berjalan sesuai dengan harapan, diperlukan kerjasama yang dinamis diantara kedua lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, Rabu (6/1).

Pagi ini lima Komisioner KPU Hadar Nafiz Gumay, Ida Budhiati, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiansyah dan Arif Budiman, bertandang ke kantor Bawaslu di jalan MH Thamrin Jakarta Pusat. Kedatangan mereka untuk menyampaikan beberapa masalah yang sedang dihadapi di beberapa daerah.

Bertempat di ruang rapat lantai tiga gedung Bawaslu lima komisioner KPU ditemui oleh tiga komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, Nelson Simanjuntak dan Endang Wihdaningtiyas. Dalam pertemuan tersebut KPU memaparkan beberapa permasalahan di daerah, diantaranya persoalan tahapan pencalonan Pemilu DPR, DPD dan DPRD di wilayah Papua serta terkait proses pemilukada yang tersisa dan akan berlangsung di tahun 2014 ini.

"Di samping persoalan tahapan pencalonan, kami juga menyampaikan persoalan terkait beberapa pelaksanaan pemilukada yang tertunda sampai tahun 2014 ini," terang Hadar Nafiz Gumay saat membuka pertemuan.

“Beberapa persoalan yang mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pemilukada diantaranya mengenai faktor ketersediannya anggaran,” tambah Hadar.

Sifat kooperatif diantara kedua lembaga penyelenggara Pemilu (KPU-Bawaslu, red), kiranya menjadi awal yang baik untuk suksesnya terselenggaranya Pemilihan umum yang demokratis di Indonesia, mengingat selain kedua lembaga tersebut masih ada stakeholder lain yang ikut andil dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu.(dam/us/kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2