Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU Teken Maklumat Bersama untuk Pemilu Jurdil dan Antikorupsi
Friday 07 Feb 2014 18:13:36
 

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemilu 2014 memiliki arti penting bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Semua komponen bangsa harus bekerja keras untuk memastikan Indonesia dapat keluar dari masa transisi demokrasi menuju pelembagaan demokrasi modern. Dimana infastruktur dan suprastruktur demokrasi dapat bekerja secara efektif untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Kami dari penyelenggara Pemilu sangat berkeinginan untuk keluar dari pengelolaan Pemilu yang prosedural. Begitu juga hendaknya peserta Pemilu, harus berani keluar dari arena kompetisi yang prosedural itu. Sudah saatnya kita bergerak ke arah demokrasi substantif dengan mengedepankan visi, misi, program untuk perbaikan bangsa,” ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam sambutannya saat acara penandatanganan Maklumat Bersama Pemilu Jurdil, Damai dan Antikorupsi di Jakarta, Kamis (6/2).

Maklumat Bersama yang diinisiasi oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini ditandangani oleh multistakeholders mulai dari penyelenggara Pemilu dalam hal ini, KPU, Bawaslu dan DKPP, peserta Pemilu dari perwakilan 12 partai politik, forum komunikasi umat beragama (FKUB), Kementerian Dalam Negeri, TNI/POLRI dan KPK.

Husni menegaskan semua komponen bangsa tentunya ingin mendengar tawaran dari 12 partai politik jika nantinya memenangi Pemilu. Sehingga pelaksanaan Pemilu bukan sekadar seremonial demokrasi tetapi mampu menghadirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif.

Menurut Husni, 12 partai politik tingkat nasional yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu lebih siap jika dibandingkan dengan peserta Pemilu sebelumnya. Sebab partai politik itu dapat menjadi peserta Pemilu setelah melalui seleksi administrasi dan faktual terhadap kepengurusan, keanggotaan, perkantoran dan keterwakilan perempuan.

“Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 memberikan persyaratan yang lebih ketat bagi partai politik untuk dapat ditetapkan menjadi peserta Pemilu. Salah satu contoh jika Pemilu tahun 2009, jumlah kepengurusan parpol di tingkat provinsi hanya 75 persen, sekarang harus terpenuhi 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen tingkat kecamatan,” jelasnya.

Dengan sedikitnya jumlah partai dan ketatnya persaingan untuk meraih kemenangan dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU meminta peserta Pemilu tetap mengedepankan kompetisi yang sehat dan bermartabat. ”Kami mengajak semua komponen bangsa untuk mendorong persaingan politik yang sehat dalam Pemilu 2014 sebagai wujud dari kesadaran politik kita,” ujarnya.

KPU kata Husni, secara kelembagaan telah melakukan inisiasi untuk mendorong komisioner, pejabat eselon sampai level staf di semua satuan kerja untuk memiliki pengetahuan, sikap dan tindakan yang sama dalam menata Pemilu 2014 yang bebas dari korupsi. Sebagai bentuk komitmen moral, setiap komisioner dan pejabat eselon yang akan dilantik wajib menandatangani pakta integritas.

“Kami ingin memastikan bahwa semua tahapan, logistik dan keuangan terkelola dengan baik. Itu semua dapat dicapai jika penyelenggara Pemilunya profesional dan berintegritas dengan dukungan penuh dari peserta Pemilu dan masyarakat luas,” ujarnya.

Selain mendorong terwujudnya penyelenggara Pemilu yang berintegritas, KPU melalui rumusan peraturan mendorong lahirnya peserta Pemilu yang berintegritas pula. Salah satunya dengan cara menyusun rumusan peraturan pengelolaan dana kampanye yang lebih moderat.

“Kami menyadari rumusan peraturan tentang pedoman pelaporan dana kampanye dan audit dana kampanye belum sepenuhnya mendapat sambutan positif dari rekan-rekan pegiat Pemilu tetapi itulah aturan yang dapat ditetapkan sesuai dengan undang undang,” ujarnya.

Ke depan, kata Husni, jika komponen bangsa ini menginginkan pengaturan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana kampanye, maka harus ada upaya serius dalam mengadvokasi perbaikan undang-undang tersebut. “Misalnya jika kita ingin mendorong caleg harus melaporkan rekeningnya maka hal itu harus disebutkan secara eksplisit dalam undang undang sehingga dapat dijadikan sebagai rujukan dalam pembuatan peraturan,” ujarnya.

Sekjen KIPP mukhtar Sindang menegaskan bahwa Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Karena itu, semua komponen bangsa berkewajiban untuk memastikan Pemilu berjalan demokratis dan berkualitas. “Hal-hal yang merupakan kontra demokrasi harus dicegah seperti intimidasi dan kekerasan,” ujarnya.(gd/kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2