Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres 2014
KPU Terbitkan SE 508 Tentang Verifikasi Administrasi Keangotaan Parpol
Monday 15 Oct 2012 08:32:37
 

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU), (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan dengan masa perbaikan dokumen parpol calon peserta Pemilu 2014 dan verifikasi administrasi keanggotaan parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 508/KPU/X/2012.

Dalam SE bertanggal 12 Oktober 2012 tersebut , KPU menyampaikan uraian tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, yaitu:

1.Penerimaan perbaikan daftar nama anggota parpol dalam bentuk hardcopy dan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh KPU kabupaten/kota berakhir pada 15 Oktober 2012, pukul 16.00 waktu setempat.

2.KPU kabupaten/kota melaporkan pelaksanaan tugas penerimaan perbaikan daftar nama anggota parpol dan fotokopi KTA pada KPU secara online melalui aplikasi Sipol dan secara tertulis melalui KPU provinsi dengan melampirkan tanda terima.

3.KPU provinsi melakukan supervisi, asistensi, dan monitoring pelaksanaan tugas KPU kabupaten/kota dan melaporkan kepada KPU.(kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilpres 2014
 
  Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
  Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
  Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
  Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
  Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2